Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Kementerian BUMN (Antara)
Baca 10 detik
  • Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Perubahan Keempat UU BUMN menjadi UU, menegaskan perlunya transformasi BUMN menjadi entitas bisnis yang profesional, transparan, dan akuntabel.
  • RUU ini membawa 12 pengaturan baru termasuk pembentukan BP BUMN (Badan Pengaturan BUMN), larangan rangkap jabatan Menteri/Wamen di BUMN, serta penegasan tata kelola yang kuat (GCG).
  • Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari kementerian BUMN ke BP BUMN serta pengaturan substansi terkait lainnya.

Suara.com - Undang-undang (UU) BUMN resmi disahkan melalui rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (2/10/2025) kemarin.

Hal ini dipastikan usai DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Persetujuan ini didasarkan pada kesepakatan seluruh fraksi di DPR dan Pemerintah yang tercapai dalam Rapat Kerja pada 26 September 2025.

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan dan responsif, melibatkan partisipasi publik luas melalui rapat dengar pendapat umum dengan akademisi dan praktisi, memastikan RUU ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menekankan bahwa mandat konstitusi menuntut BUMN sebagai perpanjangan tangan negara harus mengelola sumber daya alam (SDA) untuk kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, BUMN perlu bertransformasi tidak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, tetapi juga harus transparan dan akuntabel.

Dua Belas Poin Utama UU BUMN Terbaru

Setidaknya terdapat 12 pengaturan baru yang krusial dalam RUU BUMN yang disahkan ini, di antaranya:

  1. Kelembagaan Baru: Pembentukan lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan (BP) BUMN.
  2. Kepemilikan Saham: Penegasan kepemilikan saham Seri A Dwiwarna diatur pada BP BUMN.
  3. Struktur Holding: Penataan komposisi saham induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BP Danantara.
  4. Larangan Rangkap Jabatan: Pengaturan larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada posisi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
  5. Status Penyelenggara Negara: Menghapus ketentuan yang menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
  6. Profesionalitas Komisaris: Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
  7. Pemeriksaan Keuangan: Penetapan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  8. Wewenang BP BUMN: Penambahan kewenangan bagi BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  9. Kesetaraan Gender: Pengaturan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan dewan pengawas.
  10. Perlakuan Perpajakan: Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang detailnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  11. Alat Fiskal: Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal negara.
  12. Mekanisme Peralihan Kepegawaian: Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari kementerian BUMN ke BP BUMN serta pengaturan substansi terkait lainnya.
     

Urgensi Perubahan untuk Tata Kelola Global

Baca Juga: Jadi BP BUMN, 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN: Wamen Dilarang Jadi Komisaris

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, yang mewakili Presiden dalam rapat paripurna tersebut, menyambut baik persetujuan ini dan menjelaskan empat urgensi utama di balik perubahan UU BUMN ini:

  • Penataan Kelembagaan: Kebutuhan untuk menata kelembagaan BUMN agar terjadi pemisahan fungsi yang lebih tegas antara operator dan regulator, sehingga sinergi fungsi dalam pengelolaan BUMN dapat tercapai.
  • Penguatan Tata Kelola (GCG): Memperkuat tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) agar BUMN mampu bersaing di tingkat global.
  • Kepastian Hukum: Memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggara negara, baik dalam hubungannya dengan Presiden, lembaga pemeriksa, maupun masyarakat.
  • Katalis Pembangunan: Menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan dan agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, meneguhkan posisinya sebagai penggerak ekonomi nasional yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI