Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Kementerian BUMN (Antara)
  • Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Perubahan Keempat UU BUMN menjadi UU, menegaskan perlunya transformasi BUMN menjadi entitas bisnis yang profesional, transparan, dan akuntabel.
  • RUU ini membawa 12 pengaturan baru termasuk pembentukan BP BUMN (Badan Pengaturan BUMN), larangan rangkap jabatan Menteri/Wamen di BUMN, serta penegasan tata kelola yang kuat (GCG).
  • Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari kementerian BUMN ke BP BUMN serta pengaturan substansi terkait lainnya.

Suara.com - Undang-undang (UU) BUMN resmi disahkan melalui rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (2/10/2025) kemarin.

Hal ini dipastikan usai DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Persetujuan ini didasarkan pada kesepakatan seluruh fraksi di DPR dan Pemerintah yang tercapai dalam Rapat Kerja pada 26 September 2025.

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan dan responsif, melibatkan partisipasi publik luas melalui rapat dengar pendapat umum dengan akademisi dan praktisi, memastikan RUU ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menekankan bahwa mandat konstitusi menuntut BUMN sebagai perpanjangan tangan negara harus mengelola sumber daya alam (SDA) untuk kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, BUMN perlu bertransformasi tidak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, tetapi juga harus transparan dan akuntabel.

Dua Belas Poin Utama UU BUMN Terbaru

Setidaknya terdapat 12 pengaturan baru yang krusial dalam RUU BUMN yang disahkan ini, di antaranya:

  1. Kelembagaan Baru: Pembentukan lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan (BP) BUMN.
  2. Kepemilikan Saham: Penegasan kepemilikan saham Seri A Dwiwarna diatur pada BP BUMN.
  3. Struktur Holding: Penataan komposisi saham induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BP Danantara.
  4. Larangan Rangkap Jabatan: Pengaturan larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada posisi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
  5. Status Penyelenggara Negara: Menghapus ketentuan yang menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
  6. Profesionalitas Komisaris: Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
  7. Pemeriksaan Keuangan: Penetapan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  8. Wewenang BP BUMN: Penambahan kewenangan bagi BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  9. Kesetaraan Gender: Pengaturan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan dewan pengawas.
  10. Perlakuan Perpajakan: Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang detailnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  11. Alat Fiskal: Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal negara.
  12. Mekanisme Peralihan Kepegawaian: Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari kementerian BUMN ke BP BUMN serta pengaturan substansi terkait lainnya.
     

Urgensi Perubahan untuk Tata Kelola Global

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, yang mewakili Presiden dalam rapat paripurna tersebut, menyambut baik persetujuan ini dan menjelaskan empat urgensi utama di balik perubahan UU BUMN ini:

  • Penataan Kelembagaan: Kebutuhan untuk menata kelembagaan BUMN agar terjadi pemisahan fungsi yang lebih tegas antara operator dan regulator, sehingga sinergi fungsi dalam pengelolaan BUMN dapat tercapai.
  • Penguatan Tata Kelola (GCG): Memperkuat tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) agar BUMN mampu bersaing di tingkat global.
  • Kepastian Hukum: Memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggara negara, baik dalam hubungannya dengan Presiden, lembaga pemeriksa, maupun masyarakat.
  • Katalis Pembangunan: Menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan dan agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, meneguhkan posisinya sebagai penggerak ekonomi nasional yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BP BUMN Tak Punya Wewenang Awasi Kinerja Perusahaan Pelat Merah

BP BUMN Tak Punya Wewenang Awasi Kinerja Perusahaan Pelat Merah

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 07:39 WIB

Profit BUMN Bisa Jadi Modal untuk Investasi di Sektor Energi Terbarukan

Profit BUMN Bisa Jadi Modal untuk Investasi di Sektor Energi Terbarukan

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:00 WIB

DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN

DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:37 WIB

Terkini

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:50 WIB

Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia

Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:30 WIB

Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!

Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:26 WIB

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal

Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:51 WIB

Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok

Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:41 WIB

Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog

Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:31 WIB

IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat

IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:03 WIB

Industri Gula Amburadul, Swasembada Terancam Gagal?

Industri Gula Amburadul, Swasembada Terancam Gagal?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 12:59 WIB