Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 22:48 WIB
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
Pendukung Agus Suparmanto menolak SK Kemenkum yang mengesahkan Mardiono menjadi Ketum PPP. Penolakan dilakukan oleh DPW PPP Jateng. (Suara.com/Faqih Fathurra)
baca 10 detik
  • PPP Jateng tolak SK Menkumham yang sahkan Mardiono.

  • Mereka sebut keputusan terburu-buru dan cacat prosedur.

  • Jateng akan pertanyakan langsung ke Menkumham dengan dukungan kiai.

Suara.com - Surat Keputusan (SK) pengesahan Menteri Hukum (Menkum) terhadap kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono sudah diteken.

Namun ada suara yang menyerukan penolakan terhadap pengesahan tersebut, salah satunya datang dari PPP Jawa Tengah.

"PPP Jawa Tengah menolak terbitnya SK Menkum yang menjadikan Mardiono sebagai ketua umum hasil muktamar di Ancol beberapa hari lalu," kata Ketua DPW PPP Jateng Masruhan Samsurie dikutip dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

Ia mengatakan, pihaknya merasa aneh dengan keputusan menkum yang terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan. 

Padahal, menurutnya belum mengkaji apa yang terjadi di forum Muktamar yang seharusnya menjadi pertimbangan.

"Bagaimana bisa yang secara fakta Mardiono meninggalkan ruang muktamar karena penolakan sebagian besar peserta tiba-tiba mendapat SK," katanya.

Menurutnya, sebagian besar peserta muktamar termasuk sebanyak 31 DPC PPP dari Jawa Tengah dari total 35 DPC meneruskan sesi demi sesi pembahasan materi-materi muktamar hingga sidang paripurna terakhir terjadinya aklamasi para peserta Muktamar memilih Agus Suparmanto sebagai ketua umum PPP untuk masa Bakti 2025-2030.

"Ini merupakan fakta yang terjadi di forum Muktamar X PPP," katanya.

Kemudian, kata dia, segala sesuatu yang menjadi persyaratan pengajuan SK ke Kemenkum sudah lengkap termasuk keputusan mahkamah partai yang menyatakan bahwa di Muktamar PPP tidak ada perselisihan dan Agus Suparmanto benar-benar terpilih secara aklamasi.

baca juga

"Kami akan menanyakan ke Menkum atas keputusannya, banyak para kiyai, para ulama dari Jateng yang saat pembukaan muktamar hadir di Ancol sangat menyarangkan keputusan Kemenkum. Termasuk diantaranya yang menolak adalah Kiyai Abdukah Ubab Maimoen, Kyai Haris Shodaqoh, Kiyai Fadholan Musyafa," katanya.

Dilihat Suara.com, PPP Jateng juga mengeluarkan surat pernyataan dengan nomor 1507/SP/DPW/X/2025.

Dalam surat itu DPW Jateng sebagai peserta Muktamar X menolak adanya pengesahan dari Kemenkum terhadap kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Mardiono.

Keyakinan Mardiono

Sebelumnya diberitakan, Mardiono, menyatakan keyakinannya bahwa tidak akan ada pihak yang menggugat dirinya setelah disahkan sebagai Ketua Umum PPP oleh Kementerian Hukum.

Mardiono menegaskan bahwa seluruh elemen PPP adalah satu keluarga yang memiliki tujuan bersama untuk membangun persatuan dan kesatuan partai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkum Sahkan Kubu Mardiono Dinilai Redam Dualisme PPP: Ibarat Sepak Bola, 90 Menit Selesai!

Menkum Sahkan Kubu Mardiono Dinilai Redam Dualisme PPP: Ibarat Sepak Bola, 90 Menit Selesai!

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 16:50 WIB

Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono, Mahkamah Partai Menggugat: Satu Syarat Formil Dilanggar

Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono, Mahkamah Partai Menggugat: Satu Syarat Formil Dilanggar

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 15:13 WIB

Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!

Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 15:04 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×