Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 10:44 WIB
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. [Ombudsman.go.id]
Baca 10 detik
  • Ombudsman RI (ORI) menyarankan agar RUU ini tidak hanya fokus pada perampasan aset semata.
  • Mokhammad Najih dengan tegas menyatakan bahwa korupsi adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
  • Pelayanan publik yang berkualitas adalah hak konstitusional yang melekat pada HAM.

Suara.com - Wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah menjadi sorotan.

Ombudsman RI (ORI) menyarankan agar RUU ini tidak hanya fokus pada perampasan aset semata, melainkan juga secara eksplisit menyebutkan bentuk-bentuk kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik korupsi oleh penyelenggara negara. Mengapa demikian?

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dengan tegas menyatakan bahwa korupsi adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dampaknya begitu luas, menyentuh hak individu, hak kolektif, bahkan hak masyarakat rentan.

"Sering disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan tanpa korban, padahal korbannya nyata, yaitu tidak terselenggaranya negara atau pemerintahan yang baik," ungkap Najih saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/10/2025).

Menurut Najih, pelayanan publik yang berkualitas adalah hak konstitusional yang melekat pada HAM, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 secara gamblang menyebutkan tujuan negara Indonesia untuk melindungi, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Pekerjaan melindungi, mewujudkan kesejahteraan, dan mencerdaskan bentuk konkretnya adalah pelayanan publik," ucapnya.

Ombudsman melihat bahwa korupsi seringkali berakar dari malaadministrasi. Setiap keluhan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan publik atau pelayanan yang buruk, menunjukkan adanya pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara untuk dilayani. Ini adalah pintu masuk bagi korupsi.

Baca Juga: Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu

ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)
ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)

"Pelayanan publik yang tidak baik menyebabkan malaadministrasi yang membuka jalan terjadinya praktik KKN sehingga berujung pada pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara dan melanggar HAM, seperti diskriminasi serta kerugian materiel (materiil) dan imateriel (imateriil)," kata Najih menegaskan.

Senada dengan Ombudsman, Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, juga menyuarakan keprihatinannya. Korupsi, kata Uli, telah mengganggu, bahkan merampas terwujudnya kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, serta telah merampas hak atas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Komnas HAM menaruh atensi atas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memastikan proses pembahasan dan substansinya harus sesuai prinsip-prinsip HAM," tutur Uli.

Dengan adanya dorongan ini, diharapkan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi alat untuk mengambil kembali harta negara, tetapi juga menjadi payung hukum yang mengakui dan mengatasi kerugian HAM yang tak terhingga akibat korupsi. (Antara)

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI