Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 10:44 WIB
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. [Ombudsman.go.id]
  • Ombudsman RI (ORI) menyarankan agar RUU ini tidak hanya fokus pada perampasan aset semata.
  • Mokhammad Najih dengan tegas menyatakan bahwa korupsi adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
  • Pelayanan publik yang berkualitas adalah hak konstitusional yang melekat pada HAM.

Suara.com - Wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah menjadi sorotan.

Ombudsman RI (ORI) menyarankan agar RUU ini tidak hanya fokus pada perampasan aset semata, melainkan juga secara eksplisit menyebutkan bentuk-bentuk kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik korupsi oleh penyelenggara negara. Mengapa demikian?

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dengan tegas menyatakan bahwa korupsi adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dampaknya begitu luas, menyentuh hak individu, hak kolektif, bahkan hak masyarakat rentan.

"Sering disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan tanpa korban, padahal korbannya nyata, yaitu tidak terselenggaranya negara atau pemerintahan yang baik," ungkap Najih saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/10/2025).

Menurut Najih, pelayanan publik yang berkualitas adalah hak konstitusional yang melekat pada HAM, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 secara gamblang menyebutkan tujuan negara Indonesia untuk melindungi, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Pekerjaan melindungi, mewujudkan kesejahteraan, dan mencerdaskan bentuk konkretnya adalah pelayanan publik," ucapnya.

Ombudsman melihat bahwa korupsi seringkali berakar dari malaadministrasi. Setiap keluhan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan publik atau pelayanan yang buruk, menunjukkan adanya pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara untuk dilayani. Ini adalah pintu masuk bagi korupsi.

ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)
ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)

"Pelayanan publik yang tidak baik menyebabkan malaadministrasi yang membuka jalan terjadinya praktik KKN sehingga berujung pada pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara dan melanggar HAM, seperti diskriminasi serta kerugian materiel (materiil) dan imateriel (imateriil)," kata Najih menegaskan.

Senada dengan Ombudsman, Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, juga menyuarakan keprihatinannya. Korupsi, kata Uli, telah mengganggu, bahkan merampas terwujudnya kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, serta telah merampas hak atas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Komnas HAM menaruh atensi atas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memastikan proses pembahasan dan substansinya harus sesuai prinsip-prinsip HAM," tutur Uli.

Dengan adanya dorongan ini, diharapkan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi alat untuk mengambil kembali harta negara, tetapi juga menjadi payung hukum yang mengakui dan mengatasi kerugian HAM yang tak terhingga akibat korupsi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Ingatkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Hati-hati, Bukan untuk Menakut-nakuti Rakyat

Pakar Ingatkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Hati-hati, Bukan untuk Menakut-nakuti Rakyat

Video | Selasa, 23 September 2025 | 08:00 WIB

RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!

RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!

News | Sabtu, 20 September 2025 | 09:44 WIB

Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'

Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'

News | Kamis, 18 September 2025 | 22:17 WIB

Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu

Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu

News | Kamis, 18 September 2025 | 21:25 WIB

Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik

Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik

News | Kamis, 18 September 2025 | 14:53 WIB

Terkini

Update Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM: Mata Bakal Ditutup 6 Bulan Demi Pemulihan Intensif

Update Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM: Mata Bakal Ditutup 6 Bulan Demi Pemulihan Intensif

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:34 WIB

Trump Sebut China Jadi Sosok Penting di Balik Keputusan Iran Setuju Gencatan Senjata

Trump Sebut China Jadi Sosok Penting di Balik Keputusan Iran Setuju Gencatan Senjata

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:32 WIB

Galian PAM Jaya di Condet Jadi Biang Kerok Kecelakaan! Dirut Janji Percepat Pengerjaan Usai Viral

Galian PAM Jaya di Condet Jadi Biang Kerok Kecelakaan! Dirut Janji Percepat Pengerjaan Usai Viral

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:23 WIB

Apa Itu Amandemen ke-25? Didorong untuk Lengserkan Trump Pasca Kekalahan AS dari Iran

Apa Itu Amandemen ke-25? Didorong untuk Lengserkan Trump Pasca Kekalahan AS dari Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:21 WIB

Iran Menang Besar! Netanyahu Diserang dari Dalam, Trump Mau Dilengserkan

Iran Menang Besar! Netanyahu Diserang dari Dalam, Trump Mau Dilengserkan

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:05 WIB

Netanyahu Tolak Hentikan Perang: Tangan Kami Masih Menempel di Pelatuk!

Netanyahu Tolak Hentikan Perang: Tangan Kami Masih Menempel di Pelatuk!

News | Kamis, 09 April 2026 | 09:42 WIB

Petaka Goreng Kentang: Pemilik Ketiduran, Warteg di Fatmawati Ludes Diamuk Api!

Petaka Goreng Kentang: Pemilik Ketiduran, Warteg di Fatmawati Ludes Diamuk Api!

News | Kamis, 09 April 2026 | 09:32 WIB

Serangan Israel di Lebanon Tewaskan 254 Orang, Iran Bakal Balas Dendam?

Serangan Israel di Lebanon Tewaskan 254 Orang, Iran Bakal Balas Dendam?

News | Kamis, 09 April 2026 | 09:28 WIB

Bongkar Tipu-tipu Proyek Kemensos, Gus Ipul: Tak Perlu Lobi Pejabat, Silakan Berkompetisi!

Bongkar Tipu-tipu Proyek Kemensos, Gus Ipul: Tak Perlu Lobi Pejabat, Silakan Berkompetisi!

News | Kamis, 09 April 2026 | 09:19 WIB

Kualitas Air Terjaga, Nelayan Halmahera Penuhi Kebutuhan Gizi Karyawan Harita Nickel

Kualitas Air Terjaga, Nelayan Halmahera Penuhi Kebutuhan Gizi Karyawan Harita Nickel

News | Kamis, 09 April 2026 | 09:09 WIB