Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini

Agung Sandy Lesmana

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 16:56 WIB
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
baca 10 detik
  • Anggota DPRD mengusulkan kawasan PIK dijadikan lokasi pengelolaan sampah mandiri
  • Dorongan itu karena kawasan itu dianggap bisa menggerakan ekonomi Jakarta. 
  • Usulan itu juga dianggap karena masalah sampah di Jakarta sudah dalam kondisi kritis. 

Suara.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Bun Joi Phiau menganggap kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak ekonomi Jakarta. Ia berharap pengelola kawasan PIK 1 dan PIK 2 dapat terus memberikan kontribusi positif bagi kota, termasuk dalam hal penciptaan lapangan kerja dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

“PIK sudah menjadi tempat tujuan masyarakat Jakarta untuk menghabiskan waktu luangnya dan berjalan-jalan, terutama di akhir pekan. Oleh karena itu, kami harap PIK juga bisa menjadi motor penggerak perekonomian, salah satunya dengan menyerap lapangan pekerjaan sebesar-besarnya sesuai dengan kebutuhan pasar di sana,” ujar Bun Joi kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Meski begitu, Bun Joi tetap menekankan pentingnya tanggung jawab lingkungan dari para pengembang di kawasan tersebut. Ia mengingatkan bahwa seluruh kawasan di Jakarta, termasuk PIK, wajib memiliki fasilitas pengolahan sampah mandiri sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

“Masalah sampah di Jakarta ini sudah mencapai tingkat yang kritis. Salah satu indikator yang konkrit adalah kondisi TPST Bantargebang yang nyaris penuh. Hal ini mengharuskan semua elemen di Jakarta berkontribusi untuk mengatasi isu yang sudah menjadi permasalahan bersama," ungkapnya.

"Tidak terkecuali, pengembang dan pengelola kawasan di beberapa wilayah seperti di PIK harus mengelola sampah-sampahnya sendiri,” jelasnya.

Menurutnya, kewajiban tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu, pengembang diwajibkan menyediakan fasilitas pengolahan sampah, termasuk tempat pemilahan.

Bun Joi juga menyoroti pentingnya peran Pemprov DKI dalam memastikan aturan tersebut dipahami dan dijalankan oleh semua pihak.

“Pemprov DKI juga harus mensosialisasikan agar peraturan-peraturannya diketahui dengan baik. Sehingga pengembang dan

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?

Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 14:22 WIB

Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?

Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 13:30 WIB

Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!

Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 10:23 WIB

Viral Petugas SPPG Cuci Ompreng MBG Asal-asalan: Dilempar hingga Ngambang di Air Kotor!

Viral Petugas SPPG Cuci Ompreng MBG Asal-asalan: Dilempar hingga Ngambang di Air Kotor!

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:28 WIB

Terkini

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan

Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 22:59 WIB

Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin

Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin

Jawa Tengah | Jum'at, 04 September 2026 | 22:56 WIB

Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif

Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 22:51 WIB

×