- Anggota DPRD mengusulkan kawasan PIK dijadikan lokasi pengelolaan sampah mandiri
- Dorongan itu karena kawasan itu dianggap bisa menggerakan ekonomi Jakarta.
- Usulan itu juga dianggap karena masalah sampah di Jakarta sudah dalam kondisi kritis.
Suara.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Bun Joi Phiau menganggap kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak ekonomi Jakarta. Ia berharap pengelola kawasan PIK 1 dan PIK 2 dapat terus memberikan kontribusi positif bagi kota, termasuk dalam hal penciptaan lapangan kerja dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“PIK sudah menjadi tempat tujuan masyarakat Jakarta untuk menghabiskan waktu luangnya dan berjalan-jalan, terutama di akhir pekan. Oleh karena itu, kami harap PIK juga bisa menjadi motor penggerak perekonomian, salah satunya dengan menyerap lapangan pekerjaan sebesar-besarnya sesuai dengan kebutuhan pasar di sana,” ujar Bun Joi kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Meski begitu, Bun Joi tetap menekankan pentingnya tanggung jawab lingkungan dari para pengembang di kawasan tersebut. Ia mengingatkan bahwa seluruh kawasan di Jakarta, termasuk PIK, wajib memiliki fasilitas pengolahan sampah mandiri sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
“Masalah sampah di Jakarta ini sudah mencapai tingkat yang kritis. Salah satu indikator yang konkrit adalah kondisi TPST Bantargebang yang nyaris penuh. Hal ini mengharuskan semua elemen di Jakarta berkontribusi untuk mengatasi isu yang sudah menjadi permasalahan bersama," ungkapnya.
"Tidak terkecuali, pengembang dan pengelola kawasan di beberapa wilayah seperti di PIK harus mengelola sampah-sampahnya sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, kewajiban tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu, pengembang diwajibkan menyediakan fasilitas pengolahan sampah, termasuk tempat pemilahan.
Bun Joi juga menyoroti pentingnya peran Pemprov DKI dalam memastikan aturan tersebut dipahami dan dijalankan oleh semua pihak.
“Pemprov DKI juga harus mensosialisasikan agar peraturan-peraturannya diketahui dengan baik. Sehingga pengembang dan
Baca Juga: Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?