Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini

Agung Sandy Lesmana

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 16:56 WIB
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
baca 10 detik
  • Anggota DPRD mengusulkan kawasan PIK dijadikan lokasi pengelolaan sampah mandiri
  • Dorongan itu karena kawasan itu dianggap bisa menggerakan ekonomi Jakarta. 
  • Usulan itu juga dianggap karena masalah sampah di Jakarta sudah dalam kondisi kritis. 

Suara.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Bun Joi Phiau menganggap kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak ekonomi Jakarta. Ia berharap pengelola kawasan PIK 1 dan PIK 2 dapat terus memberikan kontribusi positif bagi kota, termasuk dalam hal penciptaan lapangan kerja dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

“PIK sudah menjadi tempat tujuan masyarakat Jakarta untuk menghabiskan waktu luangnya dan berjalan-jalan, terutama di akhir pekan. Oleh karena itu, kami harap PIK juga bisa menjadi motor penggerak perekonomian, salah satunya dengan menyerap lapangan pekerjaan sebesar-besarnya sesuai dengan kebutuhan pasar di sana,” ujar Bun Joi kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Meski begitu, Bun Joi tetap menekankan pentingnya tanggung jawab lingkungan dari para pengembang di kawasan tersebut. Ia mengingatkan bahwa seluruh kawasan di Jakarta, termasuk PIK, wajib memiliki fasilitas pengolahan sampah mandiri sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

“Masalah sampah di Jakarta ini sudah mencapai tingkat yang kritis. Salah satu indikator yang konkrit adalah kondisi TPST Bantargebang yang nyaris penuh. Hal ini mengharuskan semua elemen di Jakarta berkontribusi untuk mengatasi isu yang sudah menjadi permasalahan bersama," ungkapnya.

"Tidak terkecuali, pengembang dan pengelola kawasan di beberapa wilayah seperti di PIK harus mengelola sampah-sampahnya sendiri,” jelasnya.

Menurutnya, kewajiban tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu, pengembang diwajibkan menyediakan fasilitas pengolahan sampah, termasuk tempat pemilahan.

Bun Joi juga menyoroti pentingnya peran Pemprov DKI dalam memastikan aturan tersebut dipahami dan dijalankan oleh semua pihak.

“Pemprov DKI juga harus mensosialisasikan agar peraturan-peraturannya diketahui dengan baik. Sehingga pengembang dan

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?

Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 14:22 WIB

Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?

Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 13:30 WIB

Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!

Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 10:23 WIB

Viral Petugas SPPG Cuci Ompreng MBG Asal-asalan: Dilempar hingga Ngambang di Air Kotor!

Viral Petugas SPPG Cuci Ompreng MBG Asal-asalan: Dilempar hingga Ngambang di Air Kotor!

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:28 WIB

Terkini

Pengamat Soroti Pengawasan Senjata Api Pasca Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

Pengamat Soroti Pengawasan Senjata Api Pasca Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Ada Keterlibatan Pihak Asing dan Negara Tetangga di Kasus Karhutla

Kapolri Sebut Ada Keterlibatan Pihak Asing dan Negara Tetangga di Kasus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:39 WIB

Alasan BEI Tak Masukkan Saham-saham Kategori HSC ke Perhitungan IHSG

Alasan BEI Tak Masukkan Saham-saham Kategori HSC ke Perhitungan IHSG

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Prabowo Setuju! Pemerintah Segera Koordinasikan Bantuan Karhutla dari Singapura dan Malaysia

Prabowo Setuju! Pemerintah Segera Koordinasikan Bantuan Karhutla dari Singapura dan Malaysia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Daftar Shio yang Harus Waspada Pengeluaran Membengkak di Bulan November 2026

Daftar Shio yang Harus Waspada Pengeluaran Membengkak di Bulan November 2026

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:34 WIB

DIY Catat Rekor 161 Hari Tanpa Hujan, Pakar UGM Dorong Gerakan Panen Air

DIY Catat Rekor 161 Hari Tanpa Hujan, Pakar UGM Dorong Gerakan Panen Air

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:34 WIB

Berhenti Tanya Kapan Nikah! Menikah Bukan Perlombaan, tapi Soal Kesiapan Mindset dan Jodoh

Berhenti Tanya Kapan Nikah! Menikah Bukan Perlombaan, tapi Soal Kesiapan Mindset dan Jodoh

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:33 WIB

HGBT Diperpanjang, Industri Masih Kesulitan Pasokan Gas Murah

HGBT Diperpanjang, Industri Masih Kesulitan Pasokan Gas Murah

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:33 WIB

Dudung Ungkap Instruksi Keras Prabowo Soal Karhutla: Jangan Tunggu Hujan Turun

Dudung Ungkap Instruksi Keras Prabowo Soal Karhutla: Jangan Tunggu Hujan Turun

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:33 WIB

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran, Soroti Revisi UU TNI hingga Program MBG

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran, Soroti Revisi UU TNI hingga Program MBG

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:32 WIB

×