Firdaus Oiwobo Ngamuk, Status Tersangka Dibongkar Hotman Paris, Minta Polisi Gelar Perkara Khusus

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 07 Oktober 2025 | 14:12 WIB
Firdaus Oiwobo Ngamuk, Status Tersangka Dibongkar Hotman Paris, Minta Polisi Gelar Perkara Khusus
Pengacara Firdaus Oiwobo dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara di Bareskrim Polri, Senin, 6 Oktober 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
  • Firdaus Oiwobo, melalui pengacaranya Deolipa Yumara, meminta Bareskrim Polri menggelar perkara khusus untuk mengklarifikasi status hukumnya
  • Langkah ini dipicu oleh unggahan media sosial pengacara Hotman Paris yang menyatakan Firdaus dan Razman Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka
  • Firdaus Oiwobo mengaku telah meminta maaf sebanyak delapan kali kepada publik, PN Jakut, dan Mahkamah Agung

Suara.com - Perseteruan panas di dunia advokat kembali memanas. Pengacara Muhamad Firdaus Oiwobo, yang dikenal dengan aksi kontroversialnya menaiki meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), kini mengambil langkah perlawanan.

Ia secara resmi meminta Bareskrim Polri untuk menggelar perkara khusus setelah rivalnya, Hotman Paris Hutapea, mengumumkan status tersangkanya di media sosial.

Firdaus, yang dilaporkan bersama rekannya Razman Arif Nasution, merasa penetapan tersangka yang diumumkan Hotman telah mendahului kewenangan aparat kepolisian. Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, ia menuntut kejelasan hukum atas kasus yang menjeratnya.

"Kita ingin mengadakan permohonan, gelar perkara khusus terhadap perkara yang dilaporkan oleh PN Utara. Kenapa akhirnya kita kemari? karena beberapa saat waktu yang kemarin, Bang Hotman Paris menyampaikan di medsos ada dua yang sudah menjadi tersangka. Salah satunya, diduga adalah Bang Razman, yang kedua adalah Bang Firdaus, karena ada kode yang naik meja," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dikutip Senin (6/10/2025).

Deolipa menegaskan, gelar perkara ini krusial untuk memastikan kebenaran status hukum kliennya, serta untuk mengetahui secara detail pasal apa yang disangkakan dan apakah unsur pidananya terpenuhi.

Di sisi lain, Firdaus Oiwobo secara pribadi meluapkan kekecewaannya terhadap manuver Hotman Paris. Ia menilai pernyataan Hotman sangat tendensius dan melangkahi Bareskrim Polri.

Firdaus menekankan bahwa aksinya di persidangan murni dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Razman Nasution, yang saat itu menjadi terdakwa dalam kasus melawan Hotman.

Meski melawan, Firdaus juga menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Ia mengaku telah berulang kali meminta maaf kepada berbagai pihak atas insiden naik meja tersebut, dengan harapan kasus ini tidak berujung pada pemenjaraan.

"Saya sudah meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Mahkamah Agung sebanyak delapan kali," ungkap Firdaus.

Kasus ini bermula ketika Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, melaporkan Firdaus Oiwobo, Razman Nasution, dan beberapa orang lainnya ke Bareskrim Polri. Laporan dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI itu menuduh mereka melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap badan hukum, dan membuat gaduh dalam persidangan.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut, Maryono, pada 11 Februari 2025.

Hingga kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Dittipidum Bareskrim Polri, yang berarti penyidik telah menemukan adanya unsur pidana. Namun, belum ada pengumuman resmi dari kepolisian mengenai penetapan tersangka, yang membuat klaim Hotman Paris di media sosial menjadi pusat kontroversi baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel

Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 13:44 WIB

Firdaus Oiwobo Ejek Hotman Paris Cuma Menang Harta: Otak Menangan Saya

Firdaus Oiwobo Ejek Hotman Paris Cuma Menang Harta: Otak Menangan Saya

Entertainment | Senin, 06 Oktober 2025 | 17:36 WIB

Belum Ada Tersangka di Kasus Kegaduhan PN Jakut, Hotman Paris Dianggap Sebar Hoaks

Belum Ada Tersangka di Kasus Kegaduhan PN Jakut, Hotman Paris Dianggap Sebar Hoaks

Entertainment | Senin, 06 Oktober 2025 | 16:31 WIB

Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum

Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 16:57 WIB

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Hotman Paris: Salah Strategi Hukum

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Hotman Paris: Salah Strategi Hukum

Entertainment | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Kasus Razman Semprot Hakim di Ruang Sidang Ternyata Lanjut, Padahal Baru Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kasus Razman Semprot Hakim di Ruang Sidang Ternyata Lanjut, Padahal Baru Divonis 1,5 Tahun Penjara

Entertainment | Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:28 WIB

Dibocorkan Hotman Paris, Razman Arif Nasution Siap-siap jadi Tersangka Lagi di Kasus Lain

Dibocorkan Hotman Paris, Razman Arif Nasution Siap-siap jadi Tersangka Lagi di Kasus Lain

Entertainment | Rabu, 01 Oktober 2025 | 12:37 WIB

Terkini

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:29 WIB

Tentara Israel Klaim Temukan Buku Mein Kampf Saat Cari Prajurit yang Tewas di Lebanon

Tentara Israel Klaim Temukan Buku Mein Kampf Saat Cari Prajurit yang Tewas di Lebanon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:28 WIB

Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR

Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:25 WIB

KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!

KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:18 WIB

Kasus Andrie Yunus Tetap di Militer, Menko Yusril Respons Usul Gibran Soal Hakim Ad Hoc

Kasus Andrie Yunus Tetap di Militer, Menko Yusril Respons Usul Gibran Soal Hakim Ad Hoc

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:16 WIB