Menariknya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak pengembalian uang dari berbagai pihak, termasuk travel haji, terkait dugaan kasus ini.
Nominal pengembalian uang yang telah diterima lembaga antirasuah tersebut sudah mendekati Rp100 miliar. Pengembalian dana ini mengindikasikan adanya upaya pengembalian aset dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
4. Modus Pelunasan Mepet untuk Jual Beli Kuota "Haji Plus Tanpa Antrean"
Modus licik yang diungkap KPK dan disorot oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) adalah penetapan batas waktu pelunasan yang disengaja dibuat mepet.
Modus ini diduga diniatkan dari awal untuk menjual kuota yang tidak terlunasi kepada calon haji lain.
Penjualan kuota ini sangat diminati karena menjadi jalan pintas terbaik bagi calon haji untuk tidak mengantre lama. Dengan membayar tambahan sekitar Rp100 juta, calon jemaah bisa langsung berangkat haji khusus (haji plus) tanpa antrean, yang jauh lebih menarik dibanding program haji Furoda yang nilainya bisa mencapai Rp750 juta.
KPK juga telah mendalami bagaimana jemaah haji khusus dengan urutan paling akhir atau baru mendaftar pada 2024 bisa langsung berangkat, menguatkan dugaan adanya bypass sistem yang terstruktur.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid