Cak Imin: Semua Pembangunan Pesantren Tanpa Izin Harus Dihentikan Sementara

Selasa, 07 Oktober 2025 | 16:35 WIB
Cak Imin: Semua Pembangunan Pesantren Tanpa Izin Harus Dihentikan Sementara
Menko PM A. Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • Cak Imin menginstruksikan seluruh pembangunan pondok pesantren tanpa izin PBG untuk dihentikan sementara.

  • Pemerintah menyiapkan mekanisme perizinan gratis agar ponpes bisa segera memenuhi ketentuan hukum.

  • Langkah ini diambil untuk mencegah tragedi serupa dengan ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny terulang kembali.

Suara.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta setiap pondok pesantren yang sedang lakukan pembangunan akan dihentikan sementara. Terutama bagi ponpes yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Imbauan itu disampaikan Cak Imin sebagai tindak lanjut dari permintaan Presiden Prabowo Subianto agar tidak ada lagi ponpes yang rubuh bangunannya seperti yang terjadi di Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Semua proses pembangunan tanpa izin hentikan, hentikan dulu. Saya minta kepada seluruh pesantren-pesantren yang sedang membangun untuk menghentikan sementara karena harus izin," ujar Cak Imin dalam konferensi pers di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Selasa (7/10/225).

Berdasarkan data Kementerian PU, dari 42.433 ponpes di Indonesia hanya sekitar 51 pesantren yang telah memiliki izin PBG. Ponpes Al Khoziny yang masjidnya ambruk itu termasuk salah satu pesantren yang belum memiliki izin.  

Cak Imin memastikan kalau pemerintah akan menerapkan pembebasan biaya dalam pengurusan PBG bagi pesantren.

"Ini harus diperbarui semua pesantren, bangun sekecil apapun harus ada PBG. Karena itu sambil membenahi itu, Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan gratis," ujarnya.

Cak Imin mengakui kalau banyak pesantren yang kerap kali ingin mempertahankan independensinya. Terlebih kebanyakan pesantren itu telah berusia lebih dari 100 tahun. 

Meski begitu, dia menekankan bahwa izin PBG penting dimiliki karena diatur pula dalam Undang-Undang.

"Mari kita bahu-bahu bekerja sama pemerintah. Kami memahami banyak yang menjaga independensinya, banyak yang ingin tidak melibatkan berbagai kalangan. Tapi mohon betul, ini undang-undang bahwa izin PBG juga harus dilakukan," tegasnya.

Baca Juga: Cegah Tragedi Al Khoziny Terulang, Pemerintah Akan Audit dan Rehabilitasi Pesantren Tua

Dia menekankan, jangan sampai kejadian bangunan pesantren ambruk tidak terulang lagi. 

"Saya sampaikan kepada masyarakat khususnya para Kyai, para tokoh-tokoh pesantren cukup satu kali ini saja. Jangan pernah ada lagi peristiwa musibah yang mengharukan dan mengerikan. Cukup, cukup sekali ini," pesannya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI