Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta

Dwi Bowo Raharjo, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 24 Februari 2026 | 16:20 WIB
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
Petugas mengecek rangkaian KRL KA 1187 (Bogor-Jakarta Kota) yang tertemper kendaraan angkot di perlintasan sebidang Rawa Indah antara Stasiun Citayam-Depok, Jawa Barat. [ANTARA FOTO/Andika Wahyu].
baca 10 detik
  • KAI Daop 1 Jakarta melarang keras aktivitas ngabuburit di jalur rel karena area tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa.
  • Telah terjadi 168 insiden temperan pejalan kaki sepanjang 2025 dan 31 kejadian serupa pada Januari-Februari 2026.
  • Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta menurut UU Nomor 23 Tahun 2007.

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengeluarkan peringatan tegas bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api selama Ramadan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menekankan bahwa area tersebut merupakan zona terbatas yang sangat membahayakan keselamatan nyawa manusia.

"Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian," ujar Franoto dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Selasa (24/2/2026).

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan Bersama," katanya menambahkan.

Larangan ini kembali digencarkan mengingat tren masyarakat yang kerap menjadikan pinggiran rel sebagai lokasi favorit untuk berkumpul menunggu waktu berbuka puasa.

Berdasarkan catatan resmi perusahaan, sepanjang tahun 2025 telah terjadi 168 insiden temperan pejalan kaki di wilayah operasional Daop 1 Jakarta.

Tren kecelakaan tersebut terpantau masih mengkhawatirkan dengan adanya 31 kejadian serupa yang telah merenggut korban pada periode Januari hingga Februari 2026.

Masyarakat perlu menyadari bahwa aturan pelarangan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api ini secara hukum tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai dengan Pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007," kata dia.

baca juga

Guna mengantisipasi pelanggaran, KAI Daop 1 Jakarta mulai menggencarkan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat serta lembaga pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan kolektif.

Selain langkah edukatif, petugas keamanan internal juga mulai mengintensifkan patroli rutin di titik-titik rawan yang kerap dijadikan tempat berkumpul oleh warga.

Pihak KAI berharap masyarakat turut proaktif melaporkan kepada petugas apabila melihat adanya aktivitas yang mencurigakan atau berbahaya di sekitar lintasan besi tersebut.

"Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama," tutup Franoto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta

Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 15:53 WIB

Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api dengan Mudah dan Cepat, Ini Syaratnya

Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api dengan Mudah dan Cepat, Ini Syaratnya

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 15:26 WIB

Sopir TransJakarta Diduga Mengantuk hingga Tabrakan Adu Banteng, Polisi Dalami Unsur Kelalaian

Sopir TransJakarta Diduga Mengantuk hingga Tabrakan Adu Banteng, Polisi Dalami Unsur Kelalaian

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 14:03 WIB

Terkini

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:48 WIB

Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:42 WIB

3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini

3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:21 WIB

Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus

Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:03 WIB

Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU

Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:44 WIB

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:47 WIB

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:31 WIB

Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur

Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:06 WIB

Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:53 WIB

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16 WIB

×