Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta

Dwi Bowo Raharjo | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Selasa, 24 Februari 2026 | 16:20 WIB
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
Petugas mengecek rangkaian KRL KA 1187 (Bogor-Jakarta Kota) yang tertemper kendaraan angkot di perlintasan sebidang Rawa Indah antara Stasiun Citayam-Depok, Jawa Barat. [ANTARA FOTO/Andika Wahyu].
  • KAI Daop 1 Jakarta melarang keras aktivitas ngabuburit di jalur rel karena area tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa.
  • Telah terjadi 168 insiden temperan pejalan kaki sepanjang 2025 dan 31 kejadian serupa pada Januari-Februari 2026.
  • Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta menurut UU Nomor 23 Tahun 2007.

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengeluarkan peringatan tegas bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api selama Ramadan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menekankan bahwa area tersebut merupakan zona terbatas yang sangat membahayakan keselamatan nyawa manusia.

"Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian," ujar Franoto dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Selasa (24/2/2026).

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan Bersama," katanya menambahkan.

Larangan ini kembali digencarkan mengingat tren masyarakat yang kerap menjadikan pinggiran rel sebagai lokasi favorit untuk berkumpul menunggu waktu berbuka puasa.

Berdasarkan catatan resmi perusahaan, sepanjang tahun 2025 telah terjadi 168 insiden temperan pejalan kaki di wilayah operasional Daop 1 Jakarta.

Tren kecelakaan tersebut terpantau masih mengkhawatirkan dengan adanya 31 kejadian serupa yang telah merenggut korban pada periode Januari hingga Februari 2026.

Masyarakat perlu menyadari bahwa aturan pelarangan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api ini secara hukum tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai dengan Pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007," kata dia.

Guna mengantisipasi pelanggaran, KAI Daop 1 Jakarta mulai menggencarkan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat serta lembaga pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan kolektif.

Selain langkah edukatif, petugas keamanan internal juga mulai mengintensifkan patroli rutin di titik-titik rawan yang kerap dijadikan tempat berkumpul oleh warga.

Pihak KAI berharap masyarakat turut proaktif melaporkan kepada petugas apabila melihat adanya aktivitas yang mencurigakan atau berbahaya di sekitar lintasan besi tersebut.

"Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama," tutup Franoto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta

Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 15:53 WIB

Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api dengan Mudah dan Cepat, Ini Syaratnya

Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api dengan Mudah dan Cepat, Ini Syaratnya

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 15:26 WIB

Sopir TransJakarta Diduga Mengantuk hingga Tabrakan Adu Banteng, Polisi Dalami Unsur Kelalaian

Sopir TransJakarta Diduga Mengantuk hingga Tabrakan Adu Banteng, Polisi Dalami Unsur Kelalaian

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 14:03 WIB

Terkini

Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor

Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:05 WIB

Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi

Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:01 WIB

Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha

Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:52 WIB

Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:30 WIB

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:22 WIB

Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:13 WIB

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:07 WIB

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:00 WIB

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:37 WIB

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:29 WIB