Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:58 WIB
Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa
Boyamin Saiman, kuasa hukum warga penggugat terkait langkanya BBM pada SPBU swasta di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). [Suara.com/Dea]
  • Sidang perdana gugatan perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait langkanya BBM di SPBU swasta ditunda.
  • Penundaan diputuskan karena tim kuasa hukum Menteri Bahlil belum melengkapi surat kuasa.
  • Boyamin menyatakan tujuan utama gugatan ini bukanlah untuk menuntut ganti rugi, melainkan untuk mendesak pemerintah agar BBM kembali tersedia di SPBU swasta.

Suara.com - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan warga sipil, Tati Suryati, terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait langkanya bahan bakar minyak atau BBM di SPBU swasta harus ditunda. Penundaan diputuskan karena tim kuasa hukum Menteri Bahlil belum melengkapi surat kuasa, sementara pihak tergugat lainnya, PT Shell, tidak hadir dalam persidangan.

"Jadi untuk pihak tergugat 1 ya, untuk legal standing belum lengkap, surat kuasa belum ada. Untuk PT Shell sampai jam 12 belum hadir, padahal surat sudah dikirim dengan patut," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa tujuan utama gugatan ini bukanlah untuk menuntut ganti rugi, melainkan untuk mendesak pemerintah agar BBM kembali tersedia di SPBU swasta demi kepentingan masyarakat luas.

"Ini sebenarnya gugatan ini mewakili kepentingan masyarakat yang menginginkan bisa membeli bahan bakar minyak murni yang ada di SPBU swasta, baik untuk mobil maupun teman-teman ojol," ujar Boyamin.

Ia bahkan menyatakan siap mencabut gugatan dan melepaskan tuntutan ganti rugi—materiil Rp 1,1 juta dan imateriil Rp 500 juta—jika ketersediaan BBM di SPBU swasta kembali normal pada pekan depan.

"Kita drop saja dan kita memang tidak menginginkan itu... gugatan ini untuk mewakili kepentingan masyarakat," tuturnya.

Menurutnya, gugatan perdata perorangan dipilih alih-alih class action karena prosesnya lebih cepat, sementara kebutuhan masyarakat akan BBM sudah sangat mendesak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Fakta Etanol BBM yang Tuai Pro dan Kontra, Benarkah Buat Mesin Cepat Berkarat?

10 Fakta Etanol BBM yang Tuai Pro dan Kontra, Benarkah Buat Mesin Cepat Berkarat?

Bisnis | Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:02 WIB

ESDM Bantah Ada Pembelaan Soal Saran SPBU Swasta Beli BBM Murni dari Pertamina

ESDM Bantah Ada Pembelaan Soal Saran SPBU Swasta Beli BBM Murni dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 08 Oktober 2025 | 12:24 WIB

Daftar Negara-negara yang BBM-nya Dicampur Etanol

Daftar Negara-negara yang BBM-nya Dicampur Etanol

Bisnis | Rabu, 08 Oktober 2025 | 12:15 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB