Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK

Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:29 WIB
Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim. (Suara.com/Faqih Fathurra)
Baca 10 detik
  • Ahli hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut penghitungan kerugian negara tak wajib berasal dari BPK.
  • Unsur kerugian negara bisa dibuktikan lewat alat bukti lain, seperti saksi, surat, atau audit dari BPKP.

  • Suparji menilai persoalan audit seharusnya dibahas dalam pokok perkara, bukan di tahap praperadilan.

 
 

"Jadi kalau misalnya ada hasil audit dari auditor tadi, itulah bukti surat. Itu saja sudah menjadi dasar yang cukup untuk mengatakan ada alat bukti, dan kalau itu dikeluarkan oleh mereka yang kompeten, yang berwenang, itu menjadi sah,” katanya.

“Kalau dikeluarkan oleh BPKP saja tanpa pengesahan BPK misalnya, itu adalah alat bukti, tapi belum menjadi alat bukti yang sah," imbuhnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI