Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:04 WIB
Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim
Sidang praperadilan mantan Kemendikbudristek Nadiem Makarim. (Suara.com/Faqih Fathurra)
baca 10 detik
  • Sidang praperadilan Nadiem Makarim kembali digelar dengan menghadirkan ahli hukum Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar Indonesia.
  • Suparji menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil seperti prosedur dan kewenangan penetapan tersangka, bukan pembuktian tindak pidana.
  • Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop, Nadiem Makarim dan empat pihak lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Suara.com - Sidang praperadilan mantan Kemendikbudristek Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam agenda persidangan kali ini, Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad.

Kehadiran Suparji guna pembuktian sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap co-founder Gojek tersebut.

Dalam persidangan, Suparji menjelaskan tentang perbedaan sidang praperadilan dengan sidang pokok perkara.

Hal itu merespon terkait dengan pertanyaan dari tim hukum Kejaksaan Agung dalam ruang sidang.

"Apakah ada perbedaan signifikan antara sidang praperadilan dengan sidang materi pokok perkara terkait dengan pembuktiannya? Apa yang membedakannya?" tanya tim hukum Kejagung di persidangan, Rabu (8/10/2025).

"Perbedaan antara praperadilan dengan persidangan pokok perkara adalah menguji tentang aspek formil. Aspek formil adalah berkaitan dengan administrasi, berkaitan dengan prosedur," ujar Suparji.

Sehingga, suatu proses penegakan hukum, baik dari aspek substansi, prosedur, dan kewenangan itu harus baik dan benar. 

Sebabnya, untuk memastikan prosedur dan kewenangan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ada ruang kontrol melalui mekanisme praperadilan.

baca juga

Mekanisme praperadilan, lanjut Suparji, berbeda konteks dengan pokok perkara. Maka pengujian dalam konteks pembuktian terkait tindak pidana.

"Berbeda dengan konteksnya ketika memeriksa tentang pokok perkara, maka akan diuji tentang apakah terdakwa misalnya, terbukti bersalah, apakah lepas atau bebas terkait dengan dugaan tindak pidana. Maka di situ akan diuji sejauh mana tentang pemenuhan unsur-unsur dugaan pidana itu," katanya.

Diketahui, dalam perkara ini ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Selanjutnya Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Lalu Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.

Tersangka lainnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem

Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:00 WIB

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:40 WIB

Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum

Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 07:46 WIB

Terkini

Indeks Inklusi Keuangan Syariah di Aceh Capai 72,76 Persen

Indeks Inklusi Keuangan Syariah di Aceh Capai 72,76 Persen

Sumut | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Review Take Charge of My Heart: Romcom Gemas yang Cocok untuk Healing

Review Take Charge of My Heart: Romcom Gemas yang Cocok untuk Healing

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:45 WIB

Rayakan HUT ke-13, Galeri Indonesia Kaya Ajak Jurnalis Naik Panggung Wayang Orang

Rayakan HUT ke-13, Galeri Indonesia Kaya Ajak Jurnalis Naik Panggung Wayang Orang

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Gemini Hadirkan Agen AI, Bisa Kerjakan Tugas Otomatis hingga Coding

Gemini Hadirkan Agen AI, Bisa Kerjakan Tugas Otomatis hingga Coding

Sumut | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Palembang, BNPB Pindahkan Operasi Modifikasi Cuaca

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Palembang, BNPB Pindahkan Operasi Modifikasi Cuaca

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Resmi Berakhir, Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026 Umumkan Para Juara

Resmi Berakhir, Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026 Umumkan Para Juara

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Mengembalikan Sistem Tak Naik Kelas: Siapkah Sekolah Hadapi Nilai Jujur?

Mengembalikan Sistem Tak Naik Kelas: Siapkah Sekolah Hadapi Nilai Jujur?

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:30 WIB

8 Perbedaan Scorpio Oktober dan November, dari Sifat hingga Cara Mengekspresikan Emosi

8 Perbedaan Scorpio Oktober dan November, dari Sifat hingga Cara Mengekspresikan Emosi

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Catat Tanggalnya! 4 Fenomena Langit Langka Ini Siap Hiasi Bulan Oktober 2026

Catat Tanggalnya! 4 Fenomena Langit Langka Ini Siap Hiasi Bulan Oktober 2026

Tekno | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:30 WIB

63.789 Pekerja Kena PHK hingga September 2026

63.789 Pekerja Kena PHK hingga September 2026

Sumut | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:24 WIB

×