Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:04 WIB
Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim
Sidang praperadilan mantan Kemendikbudristek Nadiem Makarim. (Suara.com/Faqih Fathurra)
baca 10 detik
  • Sidang praperadilan Nadiem Makarim kembali digelar dengan menghadirkan ahli hukum Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar Indonesia.
  • Suparji menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil seperti prosedur dan kewenangan penetapan tersangka, bukan pembuktian tindak pidana.
  • Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop, Nadiem Makarim dan empat pihak lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Suara.com - Sidang praperadilan mantan Kemendikbudristek Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam agenda persidangan kali ini, Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad.

Kehadiran Suparji guna pembuktian sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap co-founder Gojek tersebut.

Dalam persidangan, Suparji menjelaskan tentang perbedaan sidang praperadilan dengan sidang pokok perkara.

Hal itu merespon terkait dengan pertanyaan dari tim hukum Kejaksaan Agung dalam ruang sidang.

"Apakah ada perbedaan signifikan antara sidang praperadilan dengan sidang materi pokok perkara terkait dengan pembuktiannya? Apa yang membedakannya?" tanya tim hukum Kejagung di persidangan, Rabu (8/10/2025).

"Perbedaan antara praperadilan dengan persidangan pokok perkara adalah menguji tentang aspek formil. Aspek formil adalah berkaitan dengan administrasi, berkaitan dengan prosedur," ujar Suparji.

Sehingga, suatu proses penegakan hukum, baik dari aspek substansi, prosedur, dan kewenangan itu harus baik dan benar. 

Sebabnya, untuk memastikan prosedur dan kewenangan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ada ruang kontrol melalui mekanisme praperadilan.

baca juga

Mekanisme praperadilan, lanjut Suparji, berbeda konteks dengan pokok perkara. Maka pengujian dalam konteks pembuktian terkait tindak pidana.

"Berbeda dengan konteksnya ketika memeriksa tentang pokok perkara, maka akan diuji tentang apakah terdakwa misalnya, terbukti bersalah, apakah lepas atau bebas terkait dengan dugaan tindak pidana. Maka di situ akan diuji sejauh mana tentang pemenuhan unsur-unsur dugaan pidana itu," katanya.

Diketahui, dalam perkara ini ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Selanjutnya Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Lalu Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.

Tersangka lainnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem

Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:00 WIB

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:40 WIB

Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum

Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 07:46 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×