Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem

Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:58 WIB
Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem
Nadiem Makarim dan Hotman Paris (ANTARA)
Baca 10 detik
  • Kejagung menanggapi permintaan Hotman Paris yang ingin BAP para saksi diperiksa dalam sidang praperadilan kasus Nadiem Makarim.

  • Ahli hukum Suparji Ahmad menjelaskan bahwa BAP saksi tidak relevan dengan praperadilan karena sidang ini hanya menguji aspek prosedur dan kewenangan, bukan isi keterangan saksi.

  • Menurutnya, fokus praperadilan adalah memastikan proses penetapan tersangka sesuai hukum, bukan menilai substansi atau materi bukti perkara.

Suara.com - Tim hukum Kejaksaan Agung merespon soal pernyataan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea yang meminta agar pihaknya memeriksa BAP para saksi.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyebut, jika BAP keterangan dari para saksi tidak relevan dengan sidang praperadilan.

Suparji menuturkan, kompetensi praperadilan sebagai mekanisme kontrol horizontal supaya penegak hukum menjalankan tugas dan kewenangan tidak melampui kewenangannya, tidak sewenang-wenang, dan tidak melanggar hak asasi manusia. 

Sebabnya, salah satu bentuk perlindungan hak asasi manusia adalah mekanisme formil, mekanisme administrasi, dan mekanisme prosedur, yang mana itu tiga unsur itulah yang harus diuji di praperadilan.

"Mengingat jangka waktu 7 hari tidak sampai pada konteks pemenuhan unsur misalnya bersalah atau tidak bersalah, tetapi apakah alat bukti yang minimal dua tadi terpenuhi dan kemudian minimal dua alat bukti terpenuh tadi adalah memiliki relevansi atau tidak, relevansi dalam konteks ini adalah revansi dengan dugaan tindak pidana," ujarnya.

"Tidak diperiksa pada isi misalnya BAP atau keterangan saksi, keterangan ahli dan lain sebagainya, analoginya menguji perapradilan itu kita menguji tentang anak kita benar cara makannya atau tidak, maka tentunya dalam konteks melihat cara makannya, dilihat apa yang dimakannya, tidak sampai menilai apakah makannya menyebabkan kenyang dan lain sebagainya," imbuh Suparji.

Dalam sidang praperadilan, lanjut Suparji, misalnya dalam konteks saksi itu harus dipastikan relevansinya dengan perkara korupsi, bukan saksi dalam perkara pembunuhan. Namun, bukan pada konteks isi keterangan saksi tersebut.

Pada persidangan sebelumnya. Hotman Paris sempat meminta agar tim Kejagung memperlihatkan BAP para saksi untuk diperiksa satu persatu. Begitu juga dengan bukti yang dimiliki Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Baca Juga: Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI