Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem

Vania Rossa | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:58 WIB
Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem
Nadiem Makarim dan Hotman Paris (ANTARA)
  • Kejagung menanggapi permintaan Hotman Paris yang ingin BAP para saksi diperiksa dalam sidang praperadilan kasus Nadiem Makarim.

  • Ahli hukum Suparji Ahmad menjelaskan bahwa BAP saksi tidak relevan dengan praperadilan karena sidang ini hanya menguji aspek prosedur dan kewenangan, bukan isi keterangan saksi.

  • Menurutnya, fokus praperadilan adalah memastikan proses penetapan tersangka sesuai hukum, bukan menilai substansi atau materi bukti perkara.

Suara.com - Tim hukum Kejaksaan Agung merespon soal pernyataan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea yang meminta agar pihaknya memeriksa BAP para saksi.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyebut, jika BAP keterangan dari para saksi tidak relevan dengan sidang praperadilan.

Suparji menuturkan, kompetensi praperadilan sebagai mekanisme kontrol horizontal supaya penegak hukum menjalankan tugas dan kewenangan tidak melampui kewenangannya, tidak sewenang-wenang, dan tidak melanggar hak asasi manusia. 

Sebabnya, salah satu bentuk perlindungan hak asasi manusia adalah mekanisme formil, mekanisme administrasi, dan mekanisme prosedur, yang mana itu tiga unsur itulah yang harus diuji di praperadilan.

"Mengingat jangka waktu 7 hari tidak sampai pada konteks pemenuhan unsur misalnya bersalah atau tidak bersalah, tetapi apakah alat bukti yang minimal dua tadi terpenuhi dan kemudian minimal dua alat bukti terpenuh tadi adalah memiliki relevansi atau tidak, relevansi dalam konteks ini adalah revansi dengan dugaan tindak pidana," ujarnya.

"Tidak diperiksa pada isi misalnya BAP atau keterangan saksi, keterangan ahli dan lain sebagainya, analoginya menguji perapradilan itu kita menguji tentang anak kita benar cara makannya atau tidak, maka tentunya dalam konteks melihat cara makannya, dilihat apa yang dimakannya, tidak sampai menilai apakah makannya menyebabkan kenyang dan lain sebagainya," imbuh Suparji.

Dalam sidang praperadilan, lanjut Suparji, misalnya dalam konteks saksi itu harus dipastikan relevansinya dengan perkara korupsi, bukan saksi dalam perkara pembunuhan. Namun, bukan pada konteks isi keterangan saksi tersebut.

Pada persidangan sebelumnya. Hotman Paris sempat meminta agar tim Kejagung memperlihatkan BAP para saksi untuk diperiksa satu persatu. Begitu juga dengan bukti yang dimiliki Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim

Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:04 WIB

Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem

Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:00 WIB

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:40 WIB

Terkini

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:00 WIB

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:55 WIB

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB