Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya

Rabu, 08 Oktober 2025 | 20:38 WIB
Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
Putra pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza (tengah) [IST/Amartha Hangtuah]
Baca 10 detik
  • Putra pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina.
  • Sidang pembacaan dakwaan ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin pekan depan.
  • Kuasa hukum Kerry membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Suara.com - Putra pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/10/2025).

Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, memastikan kliennya siap menghadapi proses hukum dan akan bersikap kooperatif. Namun, ia membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan penyimpangan tersebut.

"Harapan kami proses hukum ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, dan adil," kata Lingga kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Lingga menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama yang menjadi pokok perkara—yaitu antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak—tidak dilakukan oleh kliennya.

"Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak," ujarnya.

Ia juga menyebut nama-nama lain yang diduga turut mengatur besaran harga sewa kapal, yaitu Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim) dan Indra Putra Harsono (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi).

Lingga juga meluruskan tudingan mengenai siapa penerima manfaat (beneficial owner) sebenarnya dalam kerja sama ini. Menurutnya, penerima manfaat adalah entitas korporasi, bukan Riza Chalid secara pribadi.

"Perlu kiranya ditegaskan bahwa penerima manfaat adalah PT Orbit Terminal Merak, bukan Mohammad Riza Chalid [secara pribadi]. Informasi terkait hal ini dapat diakses semua pihak melalui keterbukaan sistem administrasi hukum," imbuhnya.

Selain itu, Lingga juga membantah keras tudingan keterlibatan Kerry dalam praktik pencampuran minyak (blending) yang sempat menjadi sorotan. Ia mengklaim, dalam menjalankan usahanya, kliennya selalu mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara

"Kami selalu berpedoman pada akhirnya kebenaran lah yang akan menjadi pemenang," pungkasnya.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI