Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Rabu, 08 Oktober 2025 | 20:20 WIB
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
Lanjutan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook di PN Jaksel, Rabu (8/10/2025). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Hotman Paris mencecar ahli hukum soal syarat kerugian negara di praperadilan Nadiem.

  • Debat sengit terjadi soal siapa yang berhak menghitung kerugian keuangan negara.

  • Ahli sebut LHP BPK bukan syarat mutlak, bertentangan dengan argumen Hotman.

Suara.com - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mencecar ahli hukum pidana yang didatangkan dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengenai kerugian keuangan negara dalam lanjutan sidang praperadilan.

Pernyataan tersebut menyangkut keabsahan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop berbasis chromebook.

"Tadi ahli mengatakan harus ada kerugian yang bisa dihitung sebagai syarat penetapan tersangka yah?" tanya Hotman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

"Benar," timpal Suparji.

"Terima kasih ahli sudah menjawab pertanyaan rekan saya yang mengatakan yang bisa menghitung itu adalah BPK?” tanya Hotman lagi.

"Mohon izin Yang Mulia, ahli sampaikan tadi pemeriksa eksternal itu BPK, bukan menghitung yang ahli maksud," ucal Suparji menimpali.

"Pemeriksa eksternal keuangan negara, BPK berwenang memeriksa keuangan negara secara eksternal begitu yah," kata Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan.

Hotman Paris kemudian menyatakan, jika salah satu syarat penetapan tersangka harus ada kerugian keuangan negara.

Ia kemudian menyinggung tentang lembaga yang bisa menghitung keuangan negara tersebut, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

baca juga

Namun, Suparji menerangkan, jika BPK merupakan lembaga yang berwenang memeriksa keuangan negara, bukan yang melakukan penghitungan.

Sehingga, penghitung kerugian keuangan negara bisa dilakukan oleh siapa saja, baik auditor eksternal maupun internal, termasuk Jaksa.

"Surat edaran MA nomor 4 tahun 2006 dan nomor 2 tahun 2004 begitu yah. Di dalam surat edaran itu disebutkan yang menghitungnya adalah BPK dan BPKP?" tanya Hotman.

"Mohon izin Yang Mulia, sepengetahuan ahli itu kaitannya yang menyatakan kerugian keuangan negara begitu, kalau menghitung berdasarkan keputusan MK itu bisa BPK, bisa BPKP, bisa auditor internal, bahkan Jaksa sendiri bisa menghitung pada putusan MK 30 tahun 2012 kalau tidak salah," jelas Suparji.

Hotman kemudian kembali mencecar Suparji tentang kerugian negara yang menurut pandangannya, seharusnya dihitung sebelum penetapan tersangka.

Terlebih, Hotman menyinggung tentang 4 putusan pengadilan yang mensyaratkan laporan hasil audit kerugian negara sebagai syarat mutlak dari 2 alat bukti permulaan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli Hukum: Identitas Bukan Objek Praperadilan, tapi Kunci Hindari Salah Orang

Ahli Hukum: Identitas Bukan Objek Praperadilan, tapi Kunci Hindari Salah Orang

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:51 WIB

Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK

Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:29 WIB

Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem

Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:58 WIB

Terkini

Hati-Hati, Kemasan Sangat Mirip! Ini Panduan BPOM Bedakan Vitamin Anak Asli dan Palsu

Hati-Hati, Kemasan Sangat Mirip! Ini Panduan BPOM Bedakan Vitamin Anak Asli dan Palsu

Health | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Viral Video Mahasiswa Disembur Api di Asrama, Telkom University Turun Tangan

Viral Video Mahasiswa Disembur Api di Asrama, Telkom University Turun Tangan

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Hendrix and Rocket: Being Brave, Rasa Takut Mengajarkan Arti Keberanian

Hendrix and Rocket: Being Brave, Rasa Takut Mengajarkan Arti Keberanian

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah

Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:55 WIB

Sekolah Rakyat Tak Boleh Jadi Tempat Terjadinya Tiga Dosa Besar Pendidikan

Sekolah Rakyat Tak Boleh Jadi Tempat Terjadinya Tiga Dosa Besar Pendidikan

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:45 WIB

11 Ekor Pari Mobula Satwa Dilindungi Mati Terpotong di Bali

11 Ekor Pari Mobula Satwa Dilindungi Mati Terpotong di Bali

Bali | Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:33 WIB

He's Just Not That Into You: Kisah Cinta yang Mengajarkan Arti Kepastian

He's Just Not That Into You: Kisah Cinta yang Mengajarkan Arti Kepastian

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Terkena Skandal, Prudential Life Insurance Dilarang Jualan Asuransi

Terkena Skandal, Prudential Life Insurance Dilarang Jualan Asuransi

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:24 WIB

Bedak Two Way Cake Adalah Apa? Kenali Fungsi, Kelebihan, dan Perbedaannya

Bedak Two Way Cake Adalah Apa? Kenali Fungsi, Kelebihan, dan Perbedaannya

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Migas Tak Hanya Soal Produksi, Konservasi Pesisir Ikut Jadi Perhatian

Migas Tak Hanya Soal Produksi, Konservasi Pesisir Ikut Jadi Perhatian

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:16 WIB

×