Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.496,891
LQ45 639,675
Srikehati 310,959
JII 394,346
USD/IDR 17.690

TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 14:51 WIB
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
Apa Saja Dampak Usai Tiktok Dibekukan, Masih Bisa Ngonten?
baca 10 detik
  • Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok (TDPSE) karena Ketidakpatuhan.
  • TikTok Merespons dengan menyatakan menghormati hukum dan regulasi Indonesia serta berkomitmen bekerja sama secara konstruktif.
  • Meskipun izinnya dibekukan, aplikasi TikTok dilaporkan masih dapat diakses secara normal oleh pengguna di Indonesia.

Suara.com - Platform media sosial raksasa, TikTok, tengah menjadi sorotan tajam setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) mereka. Pembekuan ini dipicu oleh ketidakpatuhan TikTok dalam menyerahkan data lengkap terkait aktivitas di platform mereka.

Meskipun TDPSE dibekukan, aplikasi TikTok terpantau masih dapat diakses secara normal oleh pengguna di Indonesia pada Jumat malam. Penayangan konten hingga fitur siaran langsung (live) tetap berjalan tanpa hambatan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah TikTok dinilai hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa besar 25–30 Agustus 2025.

Kemkomdigi telah meminta data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Permintaan ini timbul atas dugaan adanya monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring.

"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," ujar Alexander.

Namun, melalui surat resmi tertanggal 23 September 2025, TikTok menolak, dengan alasan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur penanganan permintaan data.

Alexander Sabar menegaskan, permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan.

"Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegasnya.

Menanggapi sanksi ini, juru bicara TikTok di Jakarta menyatakan pihaknya menghormati hukum dan regulasi di Indonesia.

baca juga

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," kata juru bicara tersebut. Pihak TikTok juga menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan Kemkomdigi guna menyelesaikan isu ini secara konstruktif, serta terus berupaya melindungi privasi pengguna dan menjaga platform tetap aman.

Sementara itu, Komisi I DPR RI sebelumnya juga telah meminta agar pembekuan TikTok tidak sampai mematikan ekosistem usaha kecil yang bergantung pada platform tersebut. Situasi ini kini memicu pertanyaan besar: sejauh mana otoritas pemerintah berhak meminta akses data internal platform global demi penegakan hukum dan pengawasan ruang digital.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH

"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 13:57 WIB

Apa Dampak Usai Izin TikTok Dibekukan Pemerintah, Masih Bebas Bikin Konten?

Apa Dampak Usai Izin TikTok Dibekukan Pemerintah, Masih Bebas Bikin Konten?

Tekno | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 13:34 WIB

Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?

Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 13:30 WIB

Terkini

Staycation di Hilton Padalarang Bandung, Hotel Baru dengan View Pegunungan

Staycation di Hilton Padalarang Bandung, Hotel Baru dengan View Pegunungan

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Stres dan Diet Tinggi Protein Bisa Jadi Pemicu Bau Mulut

Stres dan Diet Tinggi Protein Bisa Jadi Pemicu Bau Mulut

Health | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Hadapi Karhutla, Menhut: Cara Paling Efektif Memadamkan Api Ya Hujan

Hadapi Karhutla, Menhut: Cara Paling Efektif Memadamkan Api Ya Hujan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:33 WIB

Korsleting Listrik Hanguskan 3 Kontrakan Dekat Stasiun Karet, 35 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Korsleting Listrik Hanguskan 3 Kontrakan Dekat Stasiun Karet, 35 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:26 WIB

KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional

KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Minta Massa Demo 27 Agustus Besok Tak Rusak Fasilitas Umum

Polda Metro Jaya Minta Massa Demo 27 Agustus Besok Tak Rusak Fasilitas Umum

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun

Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun

Bali | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:59 WIB

Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus

Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Bobotoh Bisa Nonton Persija vs Persib di GBK? ILeague Singgung Demo Jakarta

Bobotoh Bisa Nonton Persija vs Persib di GBK? ILeague Singgung Demo Jakarta

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:46 WIB

17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?

17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:43 WIB

×