- Raffles merupakan salah satu orang yang turut diamankan komisi antirasuah saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
- Selain Raffle, Budi menyebut ada satu saksi lagi yang diperiksa, yaitu Kamsiya yang merupakan pihak swasta.
- Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Raffless dan Kamsiya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan, pada hari ini.
Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan hutan di kawasan PT Industri Hutan V atau Inhutani V.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kami (9/10/2025).
Raffles merupakan salah satu orang yang turut diamankan komisi antirasuah saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus 2025. Namun, dia tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Raffle, Budi menyebut ada satu saksi lagi yang diperiksa, yaitu Kamsiya yang merupakan pihak swasta.
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Raffless dan Kamsiya.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Salah satunya ialah Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V) Dicky Yuana Rady.
Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Baca Juga: Dana Hibah Jatim Rp2 Triliun Dikorupsi: KPK Periksa Kades dan Swasta!

Adapun dua tersangka lainnya ialah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup Aditya.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Djunaidi dan Aditya diduga menjadi pihak pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Dicky selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.