Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Korupsi Uang Pensiun PNS

Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:36 WIB
Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Korupsi Uang Pensiun PNS
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi investasi fiktif.
  • Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara.
  • Penyidik akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. 

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan berhenti di sini dan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Antonius Kosasih. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 29 miliar beserta sejumlah mata uang asing.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti. PT IIM sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Penelusuran Pelaku Lain Masih Berlanjut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, para pelaku menggunakan skema berlapis (layering) untuk menyamarkan jejak investasi ilegal.

"Penyidik masih akan menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait dalam perkara ini... Oleh karena itu, penyidik akan menelusuri peran dan dugaan keterlibatan dari para pihak-pihak tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Budi menyoroti ironi kasus ini, di mana uang yang dikorupsi bersumber dari iuran Tabungan Hari Tua (THT) milik 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Perkara ini menjadi sangat ironis ketika banyak ASN dan keluarganya menggantungkan hari tuanya dari THT ini," tuturnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana yang dikelola oleh PT IIM pada tahun 2019. Investasi ini diduga fiktif dan dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar.

Baca Juga: Eks Bendahara Amphuri Diperiksa KPK, Bantah Ikut Campur Soal Kuota Haji

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. Seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini akan dirampas dan dikembalikan kepada PT Taspen untuk memulihkan dana pensiun para ASN.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI