- Relawan Jokowi-Gibran, termasuk Ade Armando, mendatangi Bareskrim Polri untuk memprotes lambannya penanganan kasus fitnah ijazah palsu Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya
- Mereka secara terbuka mengancam akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam jika kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan tersebut tidak segera dituntaskan
- Roy Suryo menanggapi santai berbagai tekanan, termasuk ancaman demo hanya menggunakan BH, dan menyebut aksi tersebut justru berpotensi melanggar hukum terkait pornografi
“Jadi Mabes Polri harus cepat selesaikan ini. Saya organisasi perempuan, kita 500 perempuan berencana akan turun memakai BH dan celana dalam untuk Mabes Polri,” ujar salah satu relawan dalam konferensi pers di Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (2/10/2025).
Di sisi lain, Roy Suryo yang menjadi target utama dari laporan ini menanggapi berbagai tekanan tersebut dengan santai. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu memilih tidak terpancing emosi.
“Saya cukup berkomentar santai: ‘Jogetin saja’,” kata Roy Suryo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Roy bahkan membalikkan ancaman tersebut dengan menyebut rencana aksi demo menggunakan pakaian dalam sebagai ajakan yang melanggar hukum.
Menurutnya, aksi itu bisa dikategorikan sebagai pornografi dan pornoaksi sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
“Konferensi pers para TerMul di kawasan Matraman Jakarta Timur tersebut justru akan dikenang selamanya oleh masyarakat Indonesia sebagai salah satu ajakan (sekaligus menghasut) melakukan aksi pornografi dan pornoaksi,” jelas Roy.
Ia juga melontarkan sindiran pedas dengan menyebut kelompok emak-emak tersebut sebagai "ODGJ", yang ia artikan sebagai Orang Dekat Jokowi-Gibran.
“Demo TerMul ODGJ ini melanggar hukum karena akan mempertontonkan diri mereka hanya dengan pakaian dalam di tempat umum dan diancam dengan sanksi pidana di Pasal 34-36 UU No. 44 Tahun 2008,” sindirnya.
Baca Juga: Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu