Gibran Pimpin Misi Papua, 9 Tokoh Top Ditunjuk Jadi 'Tangan Kanan' Percepat Pembangunan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 09 Oktober 2025 | 17:23 WIB
Gibran Pimpin Misi Papua, 9 Tokoh Top Ditunjuk Jadi 'Tangan Kanan' Percepat Pembangunan
Wapres Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Sebuah Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua resmi dibentuk untuk membantu tugas Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai Ketua Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3)
  • Komite ini dipimpin oleh Velix Wanggai dan beranggotakan sembilan tokoh berpengalaman, termasuk Paulus Waterpauw, Billy Mambrasar, dan Ribka Haluk
  • Pembentukan badan khusus yang dipimpin Wapres dan dibantu komite eksekutif ini merupakan amanat dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua

Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapatkan dukungan penuh dari Istana untuk menjalankan tugasnya sebagai Ketua Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3). Sebuah Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua resmi dibentuk untuk menjadi 'tangan kanan' Gibran dalam menyukseskan misi besar tersebut.

Langkah strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa pembentukan komite ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Tim ini dirancang khusus untuk memastikan program-program pembangunan di Bumi Cenderawasih berjalan efektif dan efisien di bawah komando Gibran.

"Yang hari ini dilantik adalah ketua dan anggota dari komite eksekutif tersebut yang akan bantu kerja badan pengarah yang diketuai Wapres," kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/10).

Prasetyo menjelaskan bahwa komite ini memiliki peran vital untuk mendukung kerja BKP3 yang dipimpin Gibran. Dengan adanya tim eksekutif ini, diharapkan segala kendala di lapangan dapat diatasi dengan lebih cepat dan terkoordinasi.

"Jadi begini sesuai dengan UU Otsus itu kan ada yang disebut badan pengarah percepatan pembangunan Otsus Papua di situ amanatkan untuk bantu badan ini, maka dibentuk komite eksekutif," ucapnya.

Pembentukan BKP3 yang diketuai oleh Wakil Presiden diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Gibran untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi pembangunan di wilayah Papua.

"Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden," bunyi Pasal 68A ayat (1) dalam UU tersebut.

Untuk memimpin komite eksekutif ini, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Velix Wanggai sebagai Ketua. Velix akan didukung oleh sembilan anggota yang memiliki rekam jejak mumpuni dan pemahaman mendalam tentang Papua.

Baca Juga: Jabat Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, Wamendagri Ribka Siap Kawal Program Pembangunan

Mereka adalah Ignatius Yogo Triono, Paulus Waterpauw, John Wetimpo, Letjen Purn Ali Hamdan Bogra, John Gebze, Billy Mambrasar, Ribka Haluk, Yanni, dan Juharson Estrella Sihasale. Kehadiran mereka diharapkan menjadi motor penggerak yang akan menerjemahkan arahan Gibran menjadi aksi nyata di lapangan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI