- Bripda Dirja Pratama diduga dianiaya seniornya, Bripda P, di Asrama Polda Sulsel pada 22 Februari 2026 karena masalah hirarki.
- Kasus ini menyoroti budaya senioritas dan hazing yang masih hidup, serta kurangnya pengawasan melekat di lingkungan asrama polisi.
- Pimpinan institusi didesak melakukan reformasi kultural menyeluruh, terutama dalam kurikulum pendidikan, bukan sekadar menindak pelaku.
Suara.com - Minggu, 22 Februari 2026 pagi, seharusnya berjalan tenang di Asrama Ditsamapta Polda Sulawesi Selatan. Namun bagi Aipda Muhammad Jabir, hari itu menjadi awal duka yang tak pernah ia bayangkan.
Putranya, Bripda Dirja Pratama—anggota muda yang baru setahun mengenakan seragam Polri—dilarikan ke RSUD Daya Makassar dalam kondisi tak sadarkan diri. Beberapa jam sebelumnya, Dirja masih sempat menelepon ibunya. Suaranya terdengar ceria. Tak ada keluhan. Tak ada tanda bahaya.
Namun suasana di rumah sakit membuyarkan semua narasi awal yang diterima keluarga. Jabir melihat sendiri luka lebam di tubuh anaknya. Darah keluar dari mulut Dirja. Cerita tentang 'jatuh sakit' atau 'pingsan' tak lagi masuk akal.
"Istri saya bilang kemarin dia baik-baik saja. Lalu di rumah sakit, ada darah keluar dari mulut," ungkap Jabir dengan suara bergetar.
Versi lain yang menyebut korban membentur-benturkan kepalanya sendiri runtuh. Kurang dari 24 jam, Bidang Propam Polda Sulsel menetapkan Bripda P—senior Dirja—sebagai tersangka utama.
Dirja tidak jatuh. Ia diduga dirobohkan oleh seniornya sendiri, di asrama yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anggota polisi.
Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo, menambahkan bahwa motifnya adalah masalah hirarki.
"Motif adalah masalah hirarki seniornya marah karena si junior (korban) dipanggil menghadap tidak mau menghadap dan pada saat sholat subuh dijemput dan dianiaya di pukuli," kata Djuhandhani.
Antara Disiplin dan Kekerasan
Kasus Dirja bukan sekadar insiden individual. Ia membuka kembali persoalan laten di tubuh Polri: batas tipis antara pendisiplinan dan penganiayaan yang kerap dikaburkan dalam kultur asrama.
Pengamat kepolisian dari ISSES, Bambang Rukminto, menilai praktik hazing atau perploncoan masih hidup dalam budaya senioritas yang salah kaprah. Siklusnya berulang: junior yang hari ini menjadi korban, berpotensi menjadi pelaku saat mereka naik tingkat.
Baca Juga: Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
Di satuan taktis seperti Samapta, kekerasan fisik masih sering dianggap sebagai cara cepat “membentuk mental”. Padahal, pendekatan semacam itu dinilai justru melahirkan dampak destruktif.
"Kurikulum pendidikan Polri pasca-pemisahan TNI-Polri tak banyak berubah. Masih banyak mengedepankan fisik daripada pengembangan kepribadian yang humanis dan melek HAM," jelas Bambang kepada Suara.com.
Akibatnya, pola kekerasan berisiko terbawa bukan hanya di internal, tetapi juga dalam praktik pelayanan kepada masyarakat.
Lubang Hitam Pengawasan
Tragedi ini juga menyorot persoalan pengawasan. Penganiayaan diduga terjadi di lingkungan asrama, pada jam-jam rawan. Pertanyaan pun mengemuka: di mana komandan atau perwira piket saat itu?
Konsep supervisory liability—pertanggungjawaban komando—kembali dipertanyakan.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengingatkan bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) tak boleh berhenti sebagai aturan administratif.
"Kalau anak buah yang salah, yang bisa dimintai pertanggungjawaban juga termasuk komandannya. Pengawasan itu harus berjalan efektif, bukan formalitas," tegas Anam.
Kerap kali, institusi baru bergerak cepat setelah kasus mencuat di ruang publik. Fenomena “No Viral, No Justice” menjadi cermin adanya sumbatan dalam sistem audit internal yang seharusnya mampu mendeteksi kekerasan sejak dini.
Menakar Komitmen Reformasi Kultural

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan etik dan pidana yang melibatkan anggota Polri. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memberi peringatan keras kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
"Fakta ini tak bisa disanggah lagi. Itulah realitas kultural Polri yang harus segera direformasi. Kuncinya ada di tangan Pak Kapolri, segera ambil alih ini," ujar Hinca.
Ia mendesak seluruh oknum yang terlibat ditarik ke Penempatan Khusus (Patsus) dan diproses pidana secara transparan.
Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo, telah menyatakan tidak akan ada kompromi bagi Bripda P, termasuk ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun, penindakan terhadap satu pelaku dinilai belum cukup untuk memutus mata rantai kekerasan.
Reformasi menyeluruh, terutama pada kurikulum pendidikan pembentukan (Diktuk), dinilai menjadi kunci. Bambang menegaskan perubahan harus menyentuh substansi.
"Disiplin Polri tidak harus keras, tetapi tegas dan konsisten," katanya.
Kini publik menunggu: apakah tragedi Dirja akan menjadi titik balik reformasi kultural, atau sekadar satu lagi kasus yang tenggelam seiring waktu?