Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Kamis, 26 Februari 2026 | 20:34 WIB
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis sembilan tahun penjara kasus korupsi minyak.
  • Riva Siahaan nilai majelis hakim belum mempertimbangkan seluruh fakta di persidangan.
  • Riva Siahaan tidak menyesal mengabdi di Pertamina meski harus dipenjara.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menilai masih banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan perkara yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Riva usai dijatuhi vonis sembilan tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

“Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan,” ujar Riva saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Meski harus menghadapi hukuman penjara, Riva mengaku menyerahkan segala ketidakadilan yang ia rasakan kepada Tuhan. Ia meyakini kebenaran akan terungkap pada waktunya.

“Waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik untuk menunjukkan keadilan. Saya percaya bahwa Tuhan Maha Baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Riva menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak menyesal telah mengabdi pada perusahaan pelat merah tersebut, meski jabatan yang pernah diembannya kini berujung pada konsekuensi hukum.

“Saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja,” tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan selama sembilan tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Riva. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan. Jika tidak dipenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

baca juga

“Dalam hal penyitaan tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” jelas Hakim Fajar.

Vonis sembilan tahun penjara ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Riva dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta Riva membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:06 WIB

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 19:47 WIB

Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak

Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 18:28 WIB

Terkini

Cukai Vape Sumbang Rp2,8 T, Bea Cukai Wanti-wanti Ledakan Produk Ilegal Ancam Penerimaan Negara

Cukai Vape Sumbang Rp2,8 T, Bea Cukai Wanti-wanti Ledakan Produk Ilegal Ancam Penerimaan Negara

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:20 WIB

Kebijakan Pemerintah Ini Bikin Bisnis Akar Rumput Untung, BBRI Ikutan Cuan

Kebijakan Pemerintah Ini Bikin Bisnis Akar Rumput Untung, BBRI Ikutan Cuan

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:18 WIB

Lampu Hijau Peluncuran! Sertifikasi Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Terbit

Lampu Hijau Peluncuran! Sertifikasi Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Terbit

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:15 WIB

Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood

Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:11 WIB

Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood

Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:11 WIB

4 Browcara Lokal Tahan Keringat untuk Alis Rapi Seharian di Cuaca Panas

4 Browcara Lokal Tahan Keringat untuk Alis Rapi Seharian di Cuaca Panas

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:10 WIB

Prabowo Puji Peran TNI Dongkrak Produksi Beras, Panen Capai 19,2 Juta Ton hingga Juni 2026

Prabowo Puji Peran TNI Dongkrak Produksi Beras, Panen Capai 19,2 Juta Ton hingga Juni 2026

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:09 WIB

Bukan Berhenti Total, Ini Tugas Baru Nanik S. Deyang dari Prabowo Usai Mundur dari Kepala BGN

Bukan Berhenti Total, Ini Tugas Baru Nanik S. Deyang dari Prabowo Usai Mundur dari Kepala BGN

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:05 WIB

3 Zodiak yang Menarik Kesuksesan dan Kekayaan Hari Ini 22 Juli 2026

3 Zodiak yang Menarik Kesuksesan dan Kekayaan Hari Ini 22 Juli 2026

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:05 WIB

5 Tips Memilih Sepeda Hybrid untuk Pemula agar Nyaman dan Awet Dipakai Bertahun-tahun

5 Tips Memilih Sepeda Hybrid untuk Pemula agar Nyaman dan Awet Dipakai Bertahun-tahun

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:04 WIB

×