- Tiga anggota polisi kasus rantis pelindas Affan hanya dijatuhi sanksi permintaan maaf.
- Tiganya adalah Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin.
Sedangkan lima personel penumpang selaku penumpang, disanksi wajib menyampaikan permintaan maaf dan menjalani patsus