Viral Gegara Doyan Flexing di Medsos, Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan Kini Dicopot

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 13:16 WIB
Viral Gegara Doyan Flexing di Medsos, Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan Kini Dicopot
Ilustrasi ASN. [Istimewa]
baca 10 detik
  • Febriwaldi telah diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.
  • Langkah pencopotan ini diambil usai muncul dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
  • Nama Febriwaldi sebelumnya mencuat setelah warganet menemukan sejumlah unggahan yang memperlihatkan gaya hidup mewahnya.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencopot Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi setelah unggahan gaya hidup mewahnya viral di media sosial.

Langkah ini diambil usai muncul dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, mengatakan, Febriwaldi kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan,” ujar Dhany di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Febriwaldi diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Nama Febriwaldi sebelumnya mencuat setelah warganet menemukan sejumlah unggahan yang memperlihatkan gaya hidup mewahnya.

Dalam foto-foto yang tersebar, ia tampak menikmati liburan ke luar negeri pada 2015–2016 ketika masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), membeli sepeda motor baru pada 2020, serta sepeda mahal pada 2022.

Gaya hidup tersebut dianggap tidak sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Surat edaran itu menekankan agar setiap pegawai pemerintah menjadi contoh kesederhanaan bagi masyarakat.

baca juga

Lebih lanjut, Dhany menjelaskan bahwa Febriwaldi telah diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.

“Kami menegakkan aturan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur. Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dhany menambahkan, penegakan disiplin ASN menjadi hal penting agar kepercayaan publik terhadap birokrasi tetap terjaga. Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar berhati-hati dalam berperilaku, baik di dunia nyata maupun di media sosial.

“Kami menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Prinsipnya, setiap aparatur sipil negara harus menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam kinerja maupun perilaku sehari-hari,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji ASN Naik dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Pensiunan Apakah Dapat Kenaikan?

Gaji ASN Naik dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Pensiunan Apakah Dapat Kenaikan?

Bisnis | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 08:40 WIB

Kapolri: 2.341 Polisi Bermasalah di 2024, Terbanyak Turunkan Martabat

Kapolri: 2.341 Polisi Bermasalah di 2024, Terbanyak Turunkan Martabat

News | Selasa, 31 Desember 2024 | 17:51 WIB

Dipanggil PDIP Gegara Ulahnya Temui Prabowo, Budiman Sudjatmiko Santai: It's Oke, Biasa Saja

Dipanggil PDIP Gegara Ulahnya Temui Prabowo, Budiman Sudjatmiko Santai: It's Oke, Biasa Saja

News | Kamis, 20 Juli 2023 | 11:19 WIB

Terancam Sanksi usai Temui Prabowo, PDIP Sentil Budiman Sudjatmiko: Tak Usah Gabung Kalau Gak Mau Diatur!

Terancam Sanksi usai Temui Prabowo, PDIP Sentil Budiman Sudjatmiko: Tak Usah Gabung Kalau Gak Mau Diatur!

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 15:05 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×