Viral Gegara Doyan Flexing di Medsos, Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan Kini Dicopot

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 13:16 WIB
Viral Gegara Doyan Flexing di Medsos, Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan Kini Dicopot
Ilustrasi ASN. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Febriwaldi telah diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.
  • Langkah pencopotan ini diambil usai muncul dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
  • Nama Febriwaldi sebelumnya mencuat setelah warganet menemukan sejumlah unggahan yang memperlihatkan gaya hidup mewahnya.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencopot Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi setelah unggahan gaya hidup mewahnya viral di media sosial.

Langkah ini diambil usai muncul dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, mengatakan, Febriwaldi kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan,” ujar Dhany di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Febriwaldi diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Nama Febriwaldi sebelumnya mencuat setelah warganet menemukan sejumlah unggahan yang memperlihatkan gaya hidup mewahnya.

Dalam foto-foto yang tersebar, ia tampak menikmati liburan ke luar negeri pada 2015–2016 ketika masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), membeli sepeda motor baru pada 2020, serta sepeda mahal pada 2022.

Gaya hidup tersebut dianggap tidak sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Surat edaran itu menekankan agar setiap pegawai pemerintah menjadi contoh kesederhanaan bagi masyarakat.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?

Lebih lanjut, Dhany menjelaskan bahwa Febriwaldi telah diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.

“Kami menegakkan aturan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur. Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dhany menambahkan, penegakan disiplin ASN menjadi hal penting agar kepercayaan publik terhadap birokrasi tetap terjaga. Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar berhati-hati dalam berperilaku, baik di dunia nyata maupun di media sosial.

“Kami menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Prinsipnya, setiap aparatur sipil negara harus menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam kinerja maupun perilaku sehari-hari,” pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI