- Kasus ASN, anak mantan Walkot Cirebon yang mencuri sepatu di masjid telah disetop polisi
- Polisi menyebut kasus itu disetop karena pelaku dan korban sudah berdamai
- Dalam kasus ini, polisi menggunakan pendekatan restorative justice.
Suara.com - Polisi justru menyetop kasus ASN, anak mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis terkait pencurian sepatu Masjid Raya At-Taqwa. Alasan polisi menghentikan kasus pencurian itu karena pelaku dan korban telah dinyatakan berdamai.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan perkara tersebut berakhir damai, setelah pelaku dan korban sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
“Untuk kasus pencurian sepatu di Masjid At-Taqwa yang dilakukan pelaku berinisial ASN saat ini sudah diselesaikan secara damai,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (10/10/2025).
Dalam penyelesaian kasus ini, polisi menggunakan pendekatan restorative justice.
Ia mengatakan proses mediasi dilakukan di Polsek Utara Barat (Utbar) Polres Cirebon Kota, setelah pelaku diamankan dan dipertemukan dengan korban.
Dalam pertemuan itu, kata dia, pelaku menunjukkan itikad baik untuk bertanggungjawab atas perbuatannya sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik.
Kapolres menyebutkan korban merasa iba terhadap pelaku yang diketahui mengalami kesulitan ekonomi, sehingga sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
“Dari situ ditemukan adanya itikad baik dari pelaku, hingga tercapai mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh barang curian telah dikembalikan kepada pemiliknya, serta satu pasang sepatu yang sempat dijual juga telah diganti dalam bentuk uang.
Baca Juga: Tak Ada Larangan, Gibran Justru Bersyukur Roy Suryo dkk Ziarah ke Kuburan Keluarga Jokowi, Mengapa?
“Sepatu yang dicuri sudah dikembalikan, dan untuk satu pasang yang sudah dijual diganti dalam bentuk uang,” katanya.
Eko menyebut hasil penyelidikan menunjukkan, tindakan pencurian itu murni karena alasan ekonomi dan merupakan kali pertama dilakukan pelaku.
Selain itu, ia menjelaskan kesepakatan damai antara pelaku dan korban sudah dituangkan dalam surat perjanjian resmi yang menjadi dasar penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice.
Kapolres mengemukakan nilai barang yang dicuri tergolong kecil, yakni di bawah Rp1 juta, sehingga memenuhi kriteria penyelesaian melalui mekanisme tersebut.
Ia menegaskan langkah restorative justice ini diambil bukan karena pelaku merupakan anak dari mantan pejabat, namun diambil berdasarkan pertimbangan aspek sosial.
“Mengingat ini atas kemauan dua belah pihak, jadi kita mengedepankan aspek kemanfaatan hukum,” ucap dia.