Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:13 WIB
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Suara.com/Yaumal)
  • Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap satu para aktivis, termasuk Delpedro Marhaen, ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. 
  • Para aktivis melawan balik dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka mereka.
  • Delpedro telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suara.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu para aktivis, termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Sementara proses hukum berlanjut, para aktivis melawan balik dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka mereka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Brigjen Wira Satya Triputra, mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Sudah pelimpahan tahap satu," jelas Wira kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Kini, penyidik menunggu hasil penelitian dari jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melimpahkan para tersangka beserta barang bukti untuk kemudian diproses ke tahap persidangan.

Lawan Balik Lewat Praperadilan: Sebut Proses 'Ugal-ugalan'

Sementara itu, Delpedro dan kawan-kawan telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) lalu.

Pengacara publik dari YLBHI, Afif Abdul Qoyim, menilai proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, mulai dari penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan, dilakukan secara "ugal-ugalan" dan minim pengawasan.

"Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait keabsahan penangkapan dan penahanan, termasuk penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan," tegasnya.

Langkah ini juga merupakan jawaban atas tantangan Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya meminta para aktivis untuk menempuh jalur hukum jika keberatan dengan status tersangkanya.

"Ini juga komitmen nyata dan wujud gentleman yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra," ungkap Ma'ruf Bajammal dari LBH Masyarakat.

Sebagai informasi, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar ditetapkan sebagai tersangka terkait demo ricuh pada 25 dan 28 Agustus lalu.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya; Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 45A Ayat 3 UU ITE, dan Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Polisi menuding mereka telah menghasut para pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut dalam demonstrasi yang berujung kericuhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Polda Metro Santai Digugat Aktivis Delpedro Cs: Kami Siap Hadapi!

Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Polda Metro Santai Digugat Aktivis Delpedro Cs: Kami Siap Hadapi!

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 16:53 WIB

Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki

Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 16:25 WIB

Dikomandoi Ade Armando, Relawan Jokowi Ancam Propamkan Polda Metro Soal Kasus Roy Suryo

Dikomandoi Ade Armando, Relawan Jokowi Ancam Propamkan Polda Metro Soal Kasus Roy Suryo

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:25 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB