Nasibnya Kini Berada di Tangan Kejaksaan, Delpedro dkk Bakal Diseret ke Pengadilan?

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Nasibnya Kini Berada di Tangan Kejaksaan, Delpedro dkk Bakal Diseret ke Pengadilan?
Nasibnya Kini Berada di Tangan Kejaksaan, Delpedro dkk Bakal Diseret ke Pengadilan?
baca 10 detik
  • Nasib aktivis Delpedro dkk kini berada di tangan kejaksaan setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya
  • Kekinian, polisi menunggu hasil penelitian jaksa terkait pelimpahan berkas tahap satu tersebut.
  • Jika berkas itu dinyatakan lengkap, barang bukti dan penahanan Delpedro bakal diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diadli di pengadilan. 

Suara.com - Nasib Delpedro Marhaen dan aktivis lainnya kini berada di tangan pihak kejaksaan. Hal setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Perihal pelimpahan tahap satu berkas perkara Delpedro dkk terkait kasus dugaan penyebaran hasutan demo rusuh di media sosial diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra. 

"Sudah tahap satu," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (10/10/2025). 

Setelah pelimpahan berkas ke Kejati tersebut, penyidik akan menunggu hasil penelitian jaksa. Bila dinyatakan lengkap atau P21, maka prosesnya akan berlanjut ke tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.

Sejumlah aktivis tersebut, yaitu Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat), RAP dan Figha Lesmana.

Sementara untuk Figha Lesmana, Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanannya pada Kamis (9/10), namun kasusnya masih tetap berlanjut.

Diketahui, pasca-penetapan tersangka dan penahanan, Delpedro dkk melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan preperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan diajukan Delpedro dkk dilakukan lewat tim pengacara dari YLBHI. 

Polda Metro Jaya sebelumnya mengeklaim penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti dalam kasus yang diduga melibatkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi merespons pernyataan Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait pasal yang menjerat Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, yang dinilai dipaksakan.

baca juga

“Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan berdasarkan alat bukti yang didapat. Jadi, penyidik bekerja dengan sangat cermat dan hati-hati," Ade Ary di Polda Metro Jaya pada 8 September 2025.

Lebih lanjut, dia juga memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami punya SOP, komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP berlaku, secara secara profesional dan proporsional," tegas Ade Ary. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibebaskan karena Bayinya, TikTokers Figha Lesmana Ngaku Kapok: Saya Janji tak Mengulangi Itu Lagi

Dibebaskan karena Bayinya, TikTokers Figha Lesmana Ngaku Kapok: Saya Janji tak Mengulangi Itu Lagi

Entertainment | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 12:36 WIB

Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!

Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 11:22 WIB

4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!

4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!

Entertainment | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 10:32 WIB

Alasan Punya Balita, Polisi Bebaskan TikTokers Figha Lesmana usai Ditahan Kasus Demo Agustus

Alasan Punya Balita, Polisi Bebaskan TikTokers Figha Lesmana usai Ditahan Kasus Demo Agustus

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 14:41 WIB

Terkini

IHSG Masih Nyaman di Level 6.500 Pagi Ini, COIN dan PACK Meroket

IHSG Masih Nyaman di Level 6.500 Pagi Ini, COIN dan PACK Meroket

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:13 WIB

Penangguhan Tahanan Nyumarno Cs Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Soroti Alasan Permohonan

Penangguhan Tahanan Nyumarno Cs Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Soroti Alasan Permohonan

Jabar | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:12 WIB

Surut Saat Kemarau, Waduk Gajah Mungkur Disulap Jadi Ladang Padi

Surut Saat Kemarau, Waduk Gajah Mungkur Disulap Jadi Ladang Padi

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:00 WIB

KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal

Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:34 WIB

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Fenomena Slow Dating: Saat Gen Z Tidak Lagi Terburu-buru Menjalin Hubungan

Fenomena Slow Dating: Saat Gen Z Tidak Lagi Terburu-buru Menjalin Hubungan

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol

Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Rp660 Juta Digelontorkan Untuk Bangun Huntap Bencana Aceh

Rp660 Juta Digelontorkan Untuk Bangun Huntap Bencana Aceh

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:15 WIB

Tak Perlu ke Toko, Begini Cara Menjajal Galaxy Z Series dari Smartphone

Tak Perlu ke Toko, Begini Cara Menjajal Galaxy Z Series dari Smartphone

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:09 WIB

×