Nasibnya Kini Berada di Tangan Kejaksaan, Delpedro dkk Bakal Diseret ke Pengadilan?

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Nasibnya Kini Berada di Tangan Kejaksaan, Delpedro dkk Bakal Diseret ke Pengadilan?
Nasibnya Kini Berada di Tangan Kejaksaan, Delpedro dkk Bakal Diseret ke Pengadilan?
Baca 10 detik
  • Nasib aktivis Delpedro dkk kini berada di tangan kejaksaan setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya
  • Kekinian, polisi menunggu hasil penelitian jaksa terkait pelimpahan berkas tahap satu tersebut.
  • Jika berkas itu dinyatakan lengkap, barang bukti dan penahanan Delpedro bakal diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diadli di pengadilan. 

Suara.com - Nasib Delpedro Marhaen dan aktivis lainnya kini berada di tangan pihak kejaksaan. Hal setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Perihal pelimpahan tahap satu berkas perkara Delpedro dkk terkait kasus dugaan penyebaran hasutan demo rusuh di media sosial diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra. 

"Sudah tahap satu," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (10/10/2025). 

Setelah pelimpahan berkas ke Kejati tersebut, penyidik akan menunggu hasil penelitian jaksa. Bila dinyatakan lengkap atau P21, maka prosesnya akan berlanjut ke tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.

Sejumlah aktivis tersebut, yaitu Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat), RAP dan Figha Lesmana.

Sementara untuk Figha Lesmana, Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanannya pada Kamis (9/10), namun kasusnya masih tetap berlanjut.

Diketahui, pasca-penetapan tersangka dan penahanan, Delpedro dkk melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan preperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan diajukan Delpedro dkk dilakukan lewat tim pengacara dari YLBHI. 

Polda Metro Jaya sebelumnya mengeklaim penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti dalam kasus yang diduga melibatkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi merespons pernyataan Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait pasal yang menjerat Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, yang dinilai dipaksakan.

Baca Juga: Dibebaskan karena Bayinya, TikTokers Figha Lesmana Ngaku Kapok: Saya Janji tak Mengulangi Itu Lagi

“Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan berdasarkan alat bukti yang didapat. Jadi, penyidik bekerja dengan sangat cermat dan hati-hati," Ade Ary di Polda Metro Jaya pada 8 September 2025.

Lebih lanjut, dia juga memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami punya SOP, komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP berlaku, secara secara profesional dan proporsional," tegas Ade Ary. 

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI