Kejagung Sita 6 Aset Baru Eks Dirut Sritex Senilai Lebih dari Rp 20 Miliar

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Kejagung Sita 6 Aset Baru Eks Dirut Sritex Senilai Lebih dari Rp 20 Miliar
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejagung kembali menyita aset milik mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
  • Dalam penyitaan terbaru, enam aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai lebih dari Rp 20 miliar.
  • Penyitaan ini dilakukan kejagung untuk menelusuri dugaan TPPU yang terkait dengan perkara korupsi Sritex.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Dalam penyitaan terbaru, enam aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai lebih dari Rp 20 miliar telah diamankan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa nilai enam aset yang baru disita tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 20 miliar.

"Kalau enggak salah, [nilainya] hampir Rp 20 M-an ke atas... yang jelas di atas 20 miliar lah," kata Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

Penyitaan yang dilakukan pada Selasa (7/10/2025) ini mencakup enam bidang tanah dengan total luas 20.027 m². Aset-aset tersebut adalah:

  • Satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 m² di Banjarsari, Surakarta.
  • Satu bidang tanah dan bangunan berupa vila seluas 3.120 m² di Tawangmangu, Karanganyar.
  • Empat bidang tanah kosong lainnya yang tersebar di wilayah Karanganyar (Sroyo, Kemiri, dan Kebakkramat).

Bagian dari Penelusuran TPPU

Anang menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan perkara korupsi Sritex.

"Terkait sejumlah bidang tanah termasuk vila ya terakhir... yang jelas terkait dengan tersangka Iwan Setiawan Lukminto," tandasnya.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI