Kejagung Buru Terpidana Pencemaran Nama Baik JK, Silfester Matutina Sulit Ditemukan

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:21 WIB
Kejagung Buru Terpidana Pencemaran Nama Baik JK, Silfester Matutina Sulit Ditemukan
Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kejagung mengakui mengalami kesulitan dalam mengeksekusi putusan terhadap Silfester Matutina.
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga kini belum berhasil menemukan keberadaan Silfester.
  • Kejagung belum menerbitkan DPO terhadap Silfester karena tim eksekutor memiliki strategi tersendiri dalam proses pemburuan.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui mengalami kesulitan dalam mengeksekusi putusan terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga kini belum berhasil menemukan keberadaan Silfester.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim jaksa eksekutor masih terus melakukan pencarian di lapangan.

"Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," kata Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

Meskipun demikian, Anang mengaku pihaknya belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Silfester karena tim eksekutor memiliki strategi tersendiri dalam proses pencarian ini.

"Ya, nanti [tim eksekutor] punya strategi sendirilah," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melaksanakan eksekusi.

Sementara itu, Silfester Matutina sebelumnya mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan JK telah selesai secara damai dan hubungan mereka kini baik-baik saja.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya pada Senin lalu.

Desakan agar Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo. Bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Roy mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.

Baca Juga: Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah

"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan... Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo saat itu.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI