Kejagung Buru Terpidana Pencemaran Nama Baik JK, Silfester Matutina Sulit Ditemukan

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:21 WIB
Kejagung Buru Terpidana Pencemaran Nama Baik JK, Silfester Matutina Sulit Ditemukan
Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kejagung mengakui mengalami kesulitan dalam mengeksekusi putusan terhadap Silfester Matutina.
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga kini belum berhasil menemukan keberadaan Silfester.
  • Kejagung belum menerbitkan DPO terhadap Silfester karena tim eksekutor memiliki strategi tersendiri dalam proses pemburuan.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui mengalami kesulitan dalam mengeksekusi putusan terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga kini belum berhasil menemukan keberadaan Silfester.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim jaksa eksekutor masih terus melakukan pencarian di lapangan.

"Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," kata Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

Meskipun demikian, Anang mengaku pihaknya belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Silfester karena tim eksekutor memiliki strategi tersendiri dalam proses pencarian ini.

"Ya, nanti [tim eksekutor] punya strategi sendirilah," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melaksanakan eksekusi.

Sementara itu, Silfester Matutina sebelumnya mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan JK telah selesai secara damai dan hubungan mereka kini baik-baik saja.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya pada Senin lalu.

Desakan agar Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo. Bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Roy mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.

baca juga

"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan... Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo saat itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah

Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:41 WIB

Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto

Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:24 WIB

Hotman Paris Bongkar 'Blunder' Fatal Kejagung: Audit BPKP Buktikan Tak Ada Kerugian Negara

Hotman Paris Bongkar 'Blunder' Fatal Kejagung: Audit BPKP Buktikan Tak Ada Kerugian Negara

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 14:11 WIB

Terkini

Kembali ke Titik Nol: Saat Bisnis Tak Lagi Sekadar Mengejar Untung

Kembali ke Titik Nol: Saat Bisnis Tak Lagi Sekadar Mengejar Untung

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta

Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:51 WIB

Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo

Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan

Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli

Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura

Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis

Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:37 WIB

Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner

Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:34 WIB

The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin

The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:26 WIB

×