Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:41 WIB
Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan penjelasan mengenai eksekusi penangkapan Silfester Matutina. Hingga saat ini Kejagung mengklaim masih mencari Silfester. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Kejagung bantah kasus terpidana Silfester Matutina sudah kedaluwarsa.

  • Pengacara Silfester 'disentil' untuk bantu serahkan kliennya.

  • Meski diburu, status buronan resmi (DPO) belum diterbitkan.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras pernyataan Tim Kuasa Hukum Silfester Matutina yang menyebut kasus kliennya telah kedaluwarsa.

Alih-alih berdebat, Kejagung justru menantang sang pengacara untuk membuktikan diri sebagai penegak hukum yang baik dengan membantu menyerahkan kliennya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, secara terbuka meminta kerja sama dari pihak Silfester untuk memperlancar proses eksekusi yang telah tertunda.

"Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kami,” ucap Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

Bantah Argumen Kedaluwarsa

Anang juga secara tegas menepis argumen kedaluwarsa yang sebelumnya dilontarkan oleh tim hukum Silfester.

Menurutnya, daluwarsa eksekusi belum berlaku karena putusan tersebut sama sekali belum pernah dijalankan.

"Selama ini kan belum dilaksanakan eksekusi," kata Anang.

Diburu tapi Belum DPO

baca juga

Meskipun menyatakan sedang aktif mencari, Anang mengungkapkan fakta yang cukup janggal, sebab hingga saat ini kejaksaan belum menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Silfester.

"Belum (diterbitkan DPO)," ucapnya.

Saat ini, statusnya adalah Kejaksaan "sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan," sebuah langkah yang lebih lunak dibandingkan dengan penetapan sebagai buronan resmi.

Sebelumnya, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang mewakili Silfester, mengklaim bahwa kliennya tidak bisa lagi dieksekusi.

Argumen Ade didasarkan pada KUHP Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 yang mengatur tentang kedaluwarsa sebuah putusan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!

Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:58 WIB

Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK

News | Selasa, 23 September 2025 | 19:23 WIB

Roy Suryo: Jangan Sampai Jaksa Agung Dikatai Ayam Sayur, Penjarakan Silfester Matutina Sekarang!

Roy Suryo: Jangan Sampai Jaksa Agung Dikatai Ayam Sayur, Penjarakan Silfester Matutina Sekarang!

News | Senin, 22 September 2025 | 13:28 WIB

Terkini

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:04 WIB

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:55 WIB

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:48 WIB

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:47 WIB

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:44 WIB

Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira

Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:41 WIB

Sekolah Rakyat Rasa Militer? 1.000 Taruna Kemhan Bakal Diterjunkan Gembleng Disiplin Siswa

Sekolah Rakyat Rasa Militer? 1.000 Taruna Kemhan Bakal Diterjunkan Gembleng Disiplin Siswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:37 WIB