Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:41 WIB
Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan penjelasan mengenai eksekusi penangkapan Silfester Matutina. Hingga saat ini Kejagung mengklaim masih mencari Silfester. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Kejagung bantah kasus terpidana Silfester Matutina sudah kedaluwarsa.

  • Pengacara Silfester 'disentil' untuk bantu serahkan kliennya.

  • Meski diburu, status buronan resmi (DPO) belum diterbitkan.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras pernyataan Tim Kuasa Hukum Silfester Matutina yang menyebut kasus kliennya telah kedaluwarsa.

Alih-alih berdebat, Kejagung justru menantang sang pengacara untuk membuktikan diri sebagai penegak hukum yang baik dengan membantu menyerahkan kliennya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, secara terbuka meminta kerja sama dari pihak Silfester untuk memperlancar proses eksekusi yang telah tertunda.

"Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kami,” ucap Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

Bantah Argumen Kedaluwarsa

Anang juga secara tegas menepis argumen kedaluwarsa yang sebelumnya dilontarkan oleh tim hukum Silfester.

Menurutnya, daluwarsa eksekusi belum berlaku karena putusan tersebut sama sekali belum pernah dijalankan.

"Selama ini kan belum dilaksanakan eksekusi," kata Anang.

Diburu tapi Belum DPO

baca juga

Meskipun menyatakan sedang aktif mencari, Anang mengungkapkan fakta yang cukup janggal, sebab hingga saat ini kejaksaan belum menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Silfester.

"Belum (diterbitkan DPO)," ucapnya.

Saat ini, statusnya adalah Kejaksaan "sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan," sebuah langkah yang lebih lunak dibandingkan dengan penetapan sebagai buronan resmi.

Sebelumnya, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang mewakili Silfester, mengklaim bahwa kliennya tidak bisa lagi dieksekusi.

Argumen Ade didasarkan pada KUHP Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 yang mengatur tentang kedaluwarsa sebuah putusan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!

Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:58 WIB

Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK

News | Selasa, 23 September 2025 | 19:23 WIB

Roy Suryo: Jangan Sampai Jaksa Agung Dikatai Ayam Sayur, Penjarakan Silfester Matutina Sekarang!

Roy Suryo: Jangan Sampai Jaksa Agung Dikatai Ayam Sayur, Penjarakan Silfester Matutina Sekarang!

News | Senin, 22 September 2025 | 13:28 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×