Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:41 WIB
Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan penjelasan mengenai eksekusi penangkapan Silfester Matutina. Hingga saat ini Kejagung mengklaim masih mencari Silfester. [Suara.com/Faqih]
  • Kejagung bantah kasus terpidana Silfester Matutina sudah kedaluwarsa.

  • Pengacara Silfester 'disentil' untuk bantu serahkan kliennya.

  • Meski diburu, status buronan resmi (DPO) belum diterbitkan.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras pernyataan Tim Kuasa Hukum Silfester Matutina yang menyebut kasus kliennya telah kedaluwarsa.

Alih-alih berdebat, Kejagung justru menantang sang pengacara untuk membuktikan diri sebagai penegak hukum yang baik dengan membantu menyerahkan kliennya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, secara terbuka meminta kerja sama dari pihak Silfester untuk memperlancar proses eksekusi yang telah tertunda.

"Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kami,” ucap Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

Bantah Argumen Kedaluwarsa

Anang juga secara tegas menepis argumen kedaluwarsa yang sebelumnya dilontarkan oleh tim hukum Silfester.

Menurutnya, daluwarsa eksekusi belum berlaku karena putusan tersebut sama sekali belum pernah dijalankan.

"Selama ini kan belum dilaksanakan eksekusi," kata Anang.

Diburu tapi Belum DPO

Meskipun menyatakan sedang aktif mencari, Anang mengungkapkan fakta yang cukup janggal, sebab hingga saat ini kejaksaan belum menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Silfester.

"Belum (diterbitkan DPO)," ucapnya.

Saat ini, statusnya adalah Kejaksaan "sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan," sebuah langkah yang lebih lunak dibandingkan dengan penetapan sebagai buronan resmi.

Sebelumnya, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang mewakili Silfester, mengklaim bahwa kliennya tidak bisa lagi dieksekusi.

Argumen Ade didasarkan pada KUHP Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 yang mengatur tentang kedaluwarsa sebuah putusan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!

Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:58 WIB

Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK

News | Selasa, 23 September 2025 | 19:23 WIB

Roy Suryo: Jangan Sampai Jaksa Agung Dikatai Ayam Sayur, Penjarakan Silfester Matutina Sekarang!

Roy Suryo: Jangan Sampai Jaksa Agung Dikatai Ayam Sayur, Penjarakan Silfester Matutina Sekarang!

News | Senin, 22 September 2025 | 13:28 WIB

Terkini

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:54 WIB

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:20 WIB

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:57 WIB

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB