- Kejaksaan mengaku kesulitan untuk mencari keberadaan Silfester Matutina.
- Kendala pencarian itu disampaikan Kejagung setelah klaim dari tim pengacara yang menyebut Silfester masih berada di Jakarta
- Hingga kini Silfester masih berkeliaran bebas meski sudah divonis sebagi terpidana kasus JK
Namun, Silfester berhalangan menghadiri sidang permohonan PK karena sakit. Oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Silfester dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.
Hakim pun menyatakan permohonan PK Silfester gugur.