Mekarkan Kelurahan Kapuk Jadi Tiga, Kebijakan Pramono Disambut Baik Warga

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 19:02 WIB
Mekarkan Kelurahan Kapuk Jadi Tiga, Kebijakan Pramono Disambut Baik Warga
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama jajaran Pemprov DKI saat menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (30/09/2025) (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama jajaran Pemprov DKI saat menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (30/09/2025).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi memekarkan Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tiga wilayah baru. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang diteken Pramono pekan ini.

Pramono mengatakan pemekaran dilakukan karena jumlah penduduk Kapuk sudah terlalu padat, mencapai 174 ribu jiwa. Angka tersebut bahkan lebih besar dibandingkan dengan 15 kecamatan di Jakarta.

“Jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk sebanyak 174 ribu jiwa, ini melebihi 15 kecamatan di Jakarta, jumlah kecamatan 44. Jadi ada 15 kecamatan jumlahnya lebih kecil daripada Kapuk, yang notabene hanya kelurahan,” kata Pramono.

Menurutnya, beban penduduk sebesar itu membuat pelayanan publik tidak bisa berjalan maksimal. Karena itu, Pemprov DKI memutuskan untuk memecah Kapuk menjadi tiga kelurahan, yakni Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur.

“Jadi memang beban masyarakat Kapuk ini sangat berat kalau hanya ditangani satu lurah, dengan jumlah penduduk yang sangat besar. Maka hari ini kita pecah menjadi tiga kelurahan,” ujarnya.

Pramono memastikan seluruh dokumen kependudukan lama tetap berlaku meski terjadi pemekaran wilayah. Ia menegaskan warga tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk proses penyesuaian administrasi.

“Semua dokumen yang ada, dokumen lama masih berlaku sampai habis masa berlakunya. Tidak ada satu pun yang tidak berlaku. Jadi kalau KTP, KK, akta, masih berlaku. Nanti kalau habis masa berlakunya baru disesuaikan, dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Meski sudah diteken, Pramono menyebut kebijakan ini masih menunggu kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri agar dapat efektif dijalankan.

Baca Juga: Raup Rp 288 Juta, UMKM Disabilitas Sukabumi Tembus Pasar Brunei dengan Keripik Singkong

“Hari ini Kapuk Selatan dan Kapuk Timur sudah saya tandatangani Kepgub-nya. Tinggal nanti Kemendagri memberikan kode wilayahnya,” ucap dia.

Ia mengungkapkan, aspirasi pemekaran Kapuk sebenarnya sudah muncul sejak puluhan tahun lalu, namun baru bisa terealisasi di masa kepemimpinannya.

“Saya mendengar dari tokoh-tokoh masyarakat, aspirasi pemekaran ini sudah ada sejak tahun 1990-an, bahkan 1996 sudah ada. Baru sekarang bisa kita wujudkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, memastikan Pemkot sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor kelurahan baru lengkap dengan fasilitas pelayanan publik.

"Kita juga sudah siapkan tanah untuk kantor lurah, puskesmas, dan pos damkar. Kita targetkan bisa rampung pada HUT Jakarta, 22 Juni 2027,” jelas Uus.

Uus turut memaparkan pembagian luas wilayah hasil pemekaran. Kapuk Timur memiliki luas 197,28 hektare, Kapuk Selatan 223,09 hektare, dan Kapuk Induk 142,11 hektare. Total keseluruhan wilayah Kapuk mencapai sekitar 572 hektare.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI