Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja

Agatha Vidya Nariswari | Rosiana Chozanah | Suara.com

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 15:37 WIB
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
Lita Gading meminta MK menghapus uang pensiun DPR [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
  • Lita Gading dan Syamsul Jahidin menjalani sidang perdana di MK terkait gugatan penghapusan uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat satu periode.

  • Dalam sidang, hakim mempertanyakan alasan penghapusan dan meminta pemohon memberi solusi alternatif yang adil bagi anggota DPR.

  • Lita Gading mengajak publik mendukung permohonan ini sebagai langkah awal menuju keadilan sistem pensiun yang lebih setara bagi seluruh warga negara.

Suara.com - Psikolog sekaligus psikiater Lita Linggayani Gading, atau Lita Gading, dan advokat Syamsul Jahidin telah menjalani sidang perdana terkait permohonan dihapuskannya uang pensiun DPR yang diberikan seumur hidup.

Sidang tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Lita Gading pun berbagi kepada publik terkait agenda sidang perdana hari ini melalui sebuah postingan di TikTok.

"Jadi tadi itu pemaparan-pemaparan. Dari yang kita ajukan itu, didengarkan oleh hakim. Lalu beliau memberikan saran, masukan, kurangnya yang kita sampaikan itu bisa ditambahin," tutur Lita Gading dalam perjalanan pulang dari Gedung MK.

Selain pemaparan, hakim juga mengajukan beberapa pertanyaan kepada Lita Gading. Pertanyaan yang dilemparkan berkenaan dengan alasan mereka menggugat uang pensiun DPR.

"Gini pertanyaannya, tadi dititikberatkan hakim ketua, 'kenapa Anda menitikberatkan dihapuskannya pensiun DPR ini? Semisal, Anda para pemohon, mungkin nanti atau berapa tahun ke depan jadi anggota DPR, terus tidak mendapat pensiun, terus bagaimana perasaan Anda?'," sambungnya.

Menurut Hakim Ketua, para anggota DPR juga telah bekerja dan berhak mendapatkan uang pensiun layaknya pegawai lainnya.

"'Harus adil juga dong untuk mereka, mereka kan pernah kerja', katanya seperti itu. 'Apa pendapat kalian kalau tidak dihapuskan, apa solusi terbaiknya menurut kalian?' gitu guys," lanjut Lita Gading mengungkap pertanyaan dari hakim.

Sayangnya, Lita Gading tidak menjelaskan lebih banyak terkait jawaban untuk membalas dua pertanyaan tersebut. Alih-alih, ia meminta publik untuk mendukung aksinya dalam memohon penghapusan dana pensiun DPR.

"Semoga ini awal yang baik untuk rakyat Indonesia dan permohonan kita dikabulkan oleh MK dan menjadi bagian dari sejarah Indonesia untuk menghapuskan pensiun DPR itu," pungkasnya.

Diketahui, Lita Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke MK pada 30 September 2025.

Mereka menggugat pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam gugatan yang diajukan, pemohon mempertanyakan kedudukan anggota DPR sebagai bagian dari Lembaga Tinggi Negara yang dinilai berhak menerima uang pensiun meskipun masa jabatannya telah berakhir.

Pemohon juga membandingkan skema pensiun tersebut dengan sistem yang berlaku bagi pekerja di sektor lain, yang umumnya harus memenuhi masa kerja lebih panjang dan kontribusi berkelanjutan sebelum bisa menikmati manfaat pensiun.

"Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980," tulis pemohon.

"Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen," imbuh pemohon dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:30 WIB

Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat

Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:15 WIB

Terkini

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:44 WIB

Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya

Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:35 WIB

DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:24 WIB

Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk

Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:21 WIB

Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra

Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat

Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:00 WIB

Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu

Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:56 WIB

Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian

Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:55 WIB

Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3

Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:46 WIB

Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!

Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:37 WIB