Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan tim auditor BPKP terkait dugaan maladministrasi terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula yang sempat menjeratnya.
Laporan itu dilayangkan Tom lewat tim kuasa hukumnya pada 4 Agustus lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih menyebut hingga saat ini laporan Tom masih dalam proses penelaahan di pusat pengaduan masyarakat Ombudsman.
Hal itu dilakukan untuk proses verifikasi guna menentukan apakah Ombudsman memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti atau tidak.
"Maksimal 14 hari. Ini sudah masuk minggu pertama, mudah-mudahan minggu depan sudah ada putusan plenonya," kata Najih usai menerima audiensi Tom dan tim kuasanya di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Jika dalam rapat pleno diputuskan laporan Tom dapat ditindaklanjuti, Ombudsman akan menindaklanjuti dugaan maladministrasi tersebut. Total waktu yang dibutuhkan Ombudsman 30 hari, termasuk proses verifikasi selama 14 hari.
"Mudah-mudahan hasilnya sudah memenuhi syarat, bahwa memenuhi syarat maladministrasi atau tidak sudah bisa diumumkan sebelum 30 hari," ujar Najih.
Tom diketahui sempat dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Namun belakangan dia dibebaskan, setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Setelah dinyatakan bebas, Tom pun melaporkan sejumlah pihak yang menangani perkaranya ke sejumlah lembaga.
Baca Juga: Ombudsman Akui Laporan Tom Lembong soal Auditor BPKP Jadi Kasus Pertama yang Ditangani
Dimulai dengan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonisnya bersalah ke Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Lalu, juga melaporkan tim auditor BPKP yang menghitung kerugian negara yang didakwakan kepadanya.