- Muhammad Kerry Adrianto, anak pengusaha Riza Chalid, didakwa dalam kasus korupsi Pertamina dengan total kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun dan diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,07 triliun
- Jaksa mengungkap Kerry menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp176,3 miliar untuk membiayai kegiatan bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat tinggi Pertamina
- Modus korupsi dilakukan melalui dua skema utama: pengaturan tender sewa kapal dengan memanipulasi syarat agar hanya perusahaannya yang menang, dan pengaturan sewa terminal BBM yang melibatkan peran dan reputasi ayahnya, Riza Chalid
Suara.com - Sidang perdana kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun mengungkap fakta-fakta mencengangkan. Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak kawakan Mohammad Riza Chalid, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan fantastis, memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,07 triliun.
Namun, yang lebih menyita perhatian publik adalah detail penggunaan uang haram tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membeberkan bagaimana Kerry menggunakan dana sebesar Rp176,3 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak untuk foya-foya.
Uang tersebut diduga dipakai untuk membiayai kegiatan bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat tinggi Pertamina.
"Terdakwa Muhamad Kerry Adriato Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak yang antara lain digunakan untuk kegiatan Golf di Thailand," ungkap jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (13/10/2025).
Dalam rombongan golf mewah itu, tercatat nama-nama petinggi dari pihak Kerry maupun Pertamina. Dari lingkar Kerry, ada Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati.
Sementara dari pihak Pertamina, turut serta Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dan Direktur Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Modus Canggih Atur Tender dan Sewa Kapal
Dalam dakwaannya, JPU merinci peran sentral Kerry dalam mengatur dua skema utama korupsi. Pertama, dari pengaturan pengadaan sewa tiga unit kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
Modusnya adalah dengan menambahkan kalimat "kebutuhan 'pengangkutan domestik'" dalam dokumen tender.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Anak Riza Chalid Foya-foya Rp176 M Uang Sewa BBM Pertamina Buat Main Golf di Thailand
"Terdakwa Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin atas permintaan Dimas Werhaspati dan Muhammad Kerry Adrianto Riza melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan 'pengangkutan domestik' ... dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender," jelas jaksa.
Taktik ini memastikan hanya kapal milik PT JMN yang bisa disewa oleh PT Pertamina International Shipping (PT PIS).
Dari skema sewa kapal ini saja, Kerry didakwa memperkaya diri dan rekannya melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS (setara Rp162,69 miliar) dan Rp1,07 miliar.
Skema kedua, yang nilainya jauh lebih besar, adalah dari kegiatan sewa tangki BBM di Merak. Di sini, Kerry bersama ayahnya, Mohammad Riza Chalid, diduga meraup keuntungan fantastis hingga Rp2,91 triliun.
Peran Riza Chalid disebut sebagai "personal guarantee" dalam pengajuan kredit ke bank untuk akuisisi terminal BBM tersebut.
Bantahan Kuasa Hukum dan Reputasi Ayah
Sebelum sidang perdana digelar, kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, telah membantah keterlibatan kliennya. Ia menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama yang menjadi pokok perkara tidak dilakukan oleh Kerry, melainkan oleh Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
"Harapan kami proses hukum ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, dan adil," kata Lingga pada Rabu (8/10/2025).
Namun, jaksa justru mengungkap bahwa reputasi Riza Chalid sebagai "trader migas" berpengaruh besar dalam memuluskan sejumlah kesepakatan bisnis ilegal ini.
Kepercayaan para pihak diraih karena janji-janji Kerry yang didukung oleh nama besar ayahnya, terutama dalam menjamin bahwa TBBM Merak akan disewa jangka panjang oleh Pertamina setelah diakuisisi.
Kerry tidak sendirian di kursi terdakwa. Ia menjalani sidang bersama petinggi lain, termasuk Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping 2022–2024) dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024).