- Muhammad Kerry Adrianto, anak Riza Chalid dan terdakwa korupsi Pertamina, meminta pindah ke Rutan Salemba karena menderita sakit pneumonia, demam, dan batuk
- Tim kuasa hukum juga memohon agar dua terdakwa lain, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, disatukan dalam satu rutan yang sama untuk mempermudah proses hukum
- Kasus korupsi tata kelola minyak ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp285,1 triliun dan telah menyeret sembilan orang ke meja hijau, sementara Riza Chalid masih berstatus tersangka
Suara.com - Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp285,1 triliun, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengajukan permohonan khusus kepada majelis hakim. Anak dari pengusaha minyak ternama Riza Chalid ini meminta agar dirinya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1A Jakarta Pusat dengan alasan kesehatan.
Permohonan ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukumnya setelah jaksa penuntut umum (JPU) selesai membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (13/10/2025). Kondisi kesehatan Kerry disebut menjadi pertimbangan utama.
“Di sisi lain, Pak Kerry ada gangguan kesehatan, di mana kami memohon agar yang bersangkutan juga bisa dipindah ke Rutan Salemba 1A Jakarta Pusat,” ujar pengacara Kerry, Lingga Nugraha, dalam persidangan.
Lingga menjelaskan lebih lanjut bahwa kliennya saat ini tengah berjuang melawan penyakit pneumonia. Menurutnya, penyakit tersebut sudah diderita Kerry bahkan sebelum proses persidangan dimulai.
“Dalam masa penahanan yang lalu, sebelum adanya agenda persidangan, (Kerry) sempat mengalami gangguan, makanya ada sedikit gangguan pneumonia, lalu juga ada demam, batuk, dan alergi,” ungkap Lingga usai sidang.
Pihak kuasa hukum berharap permohonan pemindahan ini dapat dikabulkan oleh majelis hakim dan jaksa untuk memfasilitasi proses pengobatan dan pemulihan kesehatan Kerry.
Tak hanya untuk Kerry, permohonan pemindahan rutan juga diajukan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo.
Saat ini, ketiganya ditahan di tiga lokasi terpisah, Kerry di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Gading di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dan Dimas di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tim penasihat hukum berargumen, penyatuan ketiga terdakwa di Rutan Salemba Jakarta Pusat akan mempermudah koordinasi, baik bagi tim pengacara maupun jaksa dalam proses pendampingan dan pengawasan selama persidangan berlangsung.
Baca Juga: Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mempelajari teknis pemindahan dan berkoordinasi lebih lanjut dengan tim kuasa hukum para terdakwa.
Kasus korupsi raksasa ini menyeret sembilan orang ke kursi pesakitan. Selain Kerry, Dimas, dan Gading, terdakwa lainnya adalah Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 tersangka, namun berkas sembilan tersangka lainnya, termasuk Riza Chalid, belum dilimpahkan ke pengadilan.