- Muhammad Kerry Adrianto, anak pengusaha Riza Chalid, didakwa dalam kasus korupsi Pertamina dengan total kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun dan diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,07 triliun
- Jaksa mengungkap Kerry menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp176,3 miliar untuk membiayai kegiatan bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat tinggi Pertamina
- Modus korupsi dilakukan melalui dua skema utama: pengaturan tender sewa kapal dengan memanipulasi syarat agar hanya perusahaannya yang menang, dan pengaturan sewa terminal BBM yang melibatkan peran dan reputasi ayahnya, Riza Chalid
Sebelum sidang perdana digelar, kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, telah membantah keterlibatan kliennya. Ia menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama yang menjadi pokok perkara tidak dilakukan oleh Kerry, melainkan oleh Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
"Harapan kami proses hukum ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, dan adil," kata Lingga pada Rabu (8/10/2025).
Namun, jaksa justru mengungkap bahwa reputasi Riza Chalid sebagai "trader migas" berpengaruh besar dalam memuluskan sejumlah kesepakatan bisnis ilegal ini.
Kepercayaan para pihak diraih karena janji-janji Kerry yang didukung oleh nama besar ayahnya, terutama dalam menjamin bahwa TBBM Merak akan disewa jangka panjang oleh Pertamina setelah diakuisisi.
Kerry tidak sendirian di kursi terdakwa. Ia menjalani sidang bersama petinggi lain, termasuk Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping 2022–2024) dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024).