Nadiem Makarim Kembali ke Kejaksaan Agung Usai Operasi, Mengaku Siap Jalani Proses Hukum!

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:49 WIB
Nadiem Makarim Kembali ke Kejaksaan Agung Usai Operasi, Mengaku Siap Jalani Proses Hukum!
Nadiem Makarim kembali ke Kejaksaan Agung. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
baca 10 detik
  • Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali hadir di Kejaksaan Agung setelah dibantarkan ke rumah sakit pasca operasi ambeien.
  • Ia menyatakan siap menjalani proses hukum usai kalah dalam sidang praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
  • Dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun ini, Nadiem menjadi salah satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan Kejagung.

Suara.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung usai dibantarkan ke rumah sakit, pasca operasi ambeien atau wasir yang dijalaninya.

Usai turun dari mobil tahanan, Nadiem dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink khas tersangka Kejaksaan Agung.

Ia mengaku jika dirinya masih dalam masa pemulihan pasca operasi yang dijalaninya.

“Terima kasih, sudah mulai masih pemulihan,” katanya, saat di Kejaksaan Agung, Selasa (14/10/2025).

Nadiem juga mengaku jika dirinya siap dalam menghadapi proses hukum usai dirinya kalah dalam sidang praperadilan.

“Saya siap menjalani proses hukum, terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari semua pihak dan ojol, sekali lagi mohon doa,” ungkapnya.

Meski kalah dalam sidang praperadilan, Nadiem mengaku menerima hasil keputusan hakim dalam sidang.

“Saya menerima hasilnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak praperadilan yang diajukan oleh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, ikhwal dugaan korupsi pengadaan chromebook.

baca juga

Hal tersebut menjadikan Nadiem tetap berstatus sebagai tersangka usai ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata Hakim tunggal I Ketut Darpawan, di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Ketut menilai, alat bukti yang digunakan penyidik Kejagung telah memenuhi aturan Perundang-Undangan untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Adapun terkait hal lain perihal kekuatan dari alat bukti tersebut bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk menentukan.

“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelasnga

Selain itu, permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan kota juga dinilai Ketut bukan kewenangannya sebagai hakim praperadilan untuk memutuskannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadiem Makarim Muncul Usai Operasi: Siap Hadapi Kasus Korupsi, Minta Doa dari Guru dan Ojol

Nadiem Makarim Muncul Usai Operasi: Siap Hadapi Kasus Korupsi, Minta Doa dari Guru dan Ojol

News | Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:50 WIB

Keok, Nadiem Makarim Pasrah Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim: Saya Terima Hasilnya!

Keok, Nadiem Makarim Pasrah Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim: Saya Terima Hasilnya!

News | Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:44 WIB

Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak

Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 23:30 WIB

Terkini

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:13 WIB

Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:12 WIB

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:04 WIB

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:58 WIB

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:55 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:49 WIB

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:46 WIB

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:42 WIB

×