-
Gugatan praperadilan Nadiem Makarim resmi ditolak oleh hakim.
-
Kubu Nadiem protes: tersangka tanpa audit kerugian negara.
-
Kasusnya aneh: audit kerugian negara menyusul belakangan.
Suara.com - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa kekalahan yang dialami saat sidang praperadilan dugaan korupsi chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak serta-merta membuktikan kliennya bersalah.
Sebaliknya, proses sidang justru membongkar fakta bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar yang kuat.
"Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada," kata Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Dodi menyoroti sebuah keanehan yang menurutnya baru pertama kali terjadi dalam sejarah hukum korupsi di Indonesia.
"Mungkin ini baru pertama terjadi seorang tersangka dituduh korupsi tapi hasil audit kerugian negaranya baru akan dilakukan, alias menyusul belakangan," ungkapnya.
Fakta ini diperkuat dengan temuan audit BPKP sebelumnya di 22 provinsi yang justru menyatakan harga laptop Chromebook normal dan tidak ada mark-up.
Tim hukum menyayangkan putusan hakim yang dinilai hanya berfokus pada aspek formal dan prosedural, tanpa mempertimbangkan substansi.
Menurut mereka, praperadilan seharusnya menjadi ruang untuk menguji apakah bukti yang dimiliki penyidik benar-benar cukup dan relevan.
"Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini," kata Dodi.
Baca Juga: Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
Ia juga mengungkap bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem, tidak ada satu pun pertanyaan yang berkaitan dengan besaran kerugian negara.
Terus Tuntut Bukti Actual Loss
Dodi menegaskan, pihaknya akan terus menuntut bukti kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss).
Argumen ini bahkan didukung oleh para ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan, baik dari pihak jaksa maupun tim kuasa hukum.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan tersebut menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss) bukan sekadar potensi (potential loss).
Pandangan tersebut, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti.
"Kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya secara pasti. Unsur ‘nyata dan pasti’ merupakan syarat penting dalam pembuktian kerugian keuangan negara," ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda menegaskan bahwa alat bukti yang paling relevan untuk menetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni adanya kerugian negara.
"Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi. Gedung pengadilan ini terbakar, merugikan negara, rugi, tapi apakah karena korupsi? Makanya penting sekali adanya audit yang menghubungkan antara kerugian tersebut dengan sebab-sebab melawan hukum mengenai hal itu,” tegas Chairul saat menjadi saksi ahli Selasa (7/10/2025) lalu.
Diketahui, dalam perkara ini ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Selanjutnya Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek. Lalu Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.
Tersangka lainnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.
Dari struktur kasus ini, bantuan laptop Chromebook di Kemendkibudristek memiliki nilai anggaran Rp9,3 triliun. Namun, karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun.