- Tersangka kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim, menyatakan siap menjalani proses hukum setelah muncul perdana di Kejaksaan Agung pasca-operasi
- Nadiem mengaku masih dalam masa pemulihan dan meminta doa serta dukungan dari para guru dan pengemudi ojek online
- Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem dan empat orang lainnya, termasuk staf khusus dan direktur di Kemendikbudristek, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk pertama kalinya tampil di hadapan publik setelah menjalani operasi. Dengan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem menyambangi Gedung Kejaksaan Agung dengan kondisi yang masih dalam tahap pemulihan.
Meski belum sepenuhnya pulih, pendiri Gojek ini menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Ia juga secara khusus meminta dukungan moril dari kalangan yang pernah dekat dengannya.
“Mohon doanya kepada semua. Saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol (ojek online), dan sekali lagi mohon doa,” katanya di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Nadiem, yang menjalani operasi di sebuah rumah sakit pemerintah sekitar dua pekan lalu, kini telah kembali ke rumah tahanan (rutan) sejak 8 Oktober 2025. Saat ditanya mengenai kondisinya, ia mengaku masih dalam proses penyembuhan.
“Sudah mulai masa pemulihan,” ucap Nadiem sebagaimana dilansir Antara.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan untuk operasi kedua masih menunggu arahan dari tim dokter.
Informasi mengenai penyakit yang diderita Nadiem sempat simpang siur. Sebelumnya, sang mertua, Sania Makki, menyebut menantunya menjalani operasi fistula perianal. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengisyaratkan bahwa Nadiem dioperasi karena sakit ambeien, meski tidak merincinya lebih lanjut.
Nadiem Makarim terseret dalam pusaran korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Keempat tersangka lain adalah JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek; BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di kementerian; SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); dan MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP yang juga menjabat sebagai KPA pada periode 2020-2021.
Baca Juga: 'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan