- KPK diam-diam telah memeriksa ayah Dito Ariotedjo pada Selasa pekan lalu
- Namun pemeriksaan itu baru diumumkan KPK pada hari ini.
- Lewat jubir, KPK pun meminta maaf karena baru hari ini mengumumkan soal pemeriksaan terhadap Arie Ariotedjo
Suara.com - Arie Prabowo Ariotejdo, ayah kandung mantan Menpora, Dito Ariotedjo ternyata diam-diam sudah diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) dilakukan KPK pada Selasa (7/10/2025) pekan lalu.
Namun, agenda pemeriksaan terhadap ayah Dito Ariotedjo itu baru diumumkan oleh KPK pada hari ini. Selain mengumumkan soal pemeriksaan terhadap Arie Ariotedjo, KPK juga meminta maaf.
“Mohon maaf baru terinfo karena jadwal pemeriksaan memang seharusnya hari ini (Selasa 14/10),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).
Ketika ditanya alasan baru mengumumkan perubahan tanggal pemeriksaan seminggu kemudian, Budi menjelaskan hal tersebut karena jadwalnya seharusnya pada Selasa (14/10).
“Memang enggak ada di jadwal pemeriksaan karena penjadwalan pemeriksaannya harusnya hari ini (Selasa 14/10),” katanya.
Adapun dia mengatakan Arie Ariotedjo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 7 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, dia mengumumkan KPK memanggil tiga saksi lain pada Selasa (14/10) ini, yakni AZJ selaku Direktur Operasi Antam pada 31 Maret 2015-2 Mei 2017, ABS selaku Business Management Lead Specialist Antam, dan AR selaku Product Inventory Control Work Unit Head UBPP LM Antam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Agus Zamzam Jamaluddin (AZJ), Ariyanto Budi Santoso (ABS), dan Arum Rachmanti (AR).
Untuk perkara tersebut, KPK telah menyidangkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Tbk. Dody Martimbang.
Baca Juga: Desak Dewan Pers Turun Tangan, DPR Kuliti Narasi Jahat Trans7 Hina Kiai: Belajar Dulu Baru Liputan!
Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara PT Antam Tbk. dengan PT Loco Montrado.
Selain itu, penyidik KPK awalnya juga menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.
KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka kasus tersebut.
Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut berjumlah Rp100,7 miliar.