- KPK periksa Ketua Koperasi Amphuri dan bendahara terkait dugaan korupsi kuota haji.
- Anggota DPRD Mojokerto Rufus Bahrudin dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik KPK.
- Kasus bermula dari tambahan kuota haji 20.000 jemaah tahun 2024 dari Arab Saudi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro alias JA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan JA diperiksa sebagai saksi dalam pemanggilan tersebut. Tak hanya JA, KPK juga memanggil bendahara koperasi tersebut.
"Kemudian FD selaku bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Sehari sebelumnya, pada Senin (13/10/2025), KPK memeriksa Anggota DPRD Mojokerto, Rufus Bahrudin yang juga berkecimpung di industri travel ibadah haji dan umrah.
Rufus menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai seorang direktur perusahaan haji. Setelah diperiksa penyidik KPK, Rufis mengaku dicecar penyidik dengan 19 pertanyaan.
"Sedikit saja, 19-an saja," kata Rufis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Namun, ia secara spesifik membantah bahwa penyidik menyinggung soal aliran dana haram dalam kasus ini.
Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Rufis mengonfirmasi bahwa perusahaan travel hajinya bernaung di bawah Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Tur Indonesia (Asphirasi).
Baca Juga: Bantah Ditanya 'Uang Haram' Korupsi Haji, Anggota DPRD Mojokerto Beberkan Ini Usai Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK telah mengungkap perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Dalam pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.