Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Perkara ini, yang penyidikannya dimulai sejak 9 Agustus 2025, kian membuka praktik-praktik ilegal dan merugikan negara.
Berikut adalah empat fakta terbaru dan paling disorot terkait dugaan jual beli kuota haji:
1. Jual Beli Kuota Jatah Petugas Kesehatan hingga Pengawas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan temuan mengkhawatirkan: adanya dugaan jual beli kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas.
Kuota ini seharusnya dialokasikan untuk petugas pendamping, petugas kesehatan, pengawas, dan staf administrasi. Namun, jatah tersebut ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah haji umum.
Menurut KPK, praktik ini tidak hanya menyalahi ketentuan tetapi juga secara langsung mengurangi kualitas pelayanan haji.
Misalnya, jika jatah petugas kesehatan dijual, maka jumlah tenaga medis yang seharusnya bertugas memfasilitasi kebutuhan jemaah akan berkurang. Kasus ini juga memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi merusak sistem pengawasan dan pelayanan di Tanah Suci.
2. Travel Haji Ilegal Membeli Kuota dari Biro Resmi
Baca Juga: Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
KPK menemukan adanya modus lain dalam kasus kuota haji khusus. Beberapa biro perjalanan haji yang tidak terdaftar resmi di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) justru bisa memberangkatkan jemaah.
Modusnya, menurut Budi Prasetyo, adalah dengan membeli kuota haji khusus dari biro perjalanan yang terdaftar dan mendapatkan distribusi kuota resmi dari Kemenag.
"Beberapa travel yang tidak terdaftar dalam sistem di Kementerian Agama, tapi juga, mengolah kuota haji khusus dengan apa? Dengan membeli kuota haji khusus yang mendapatkan distribusi," jelas Budi.
Praktik ini menjadi jalan pintas bagi calon jemaah yang bersedia membayar lebih mahal, menghindari antrean panjang haji reguler.

3. Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp1 Triliun dan Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar
Kasus korupsi kuota haji ini melibatkan dana yang sangat besar. Pada tahap awal penyidikan, KPK telah mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih. Angka ini menunjukkan skala kerugian yang signifikan dari penyalahgunaan wewenang ini.