Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG, KPK Periksa Didik Sasongko Widi

Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:01 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG, KPK Periksa Didik Sasongko Widi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal/am.
Baca 10 detik
  • KPK kembali memanggil mantan petinggi Pertamina dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021.
  • Salah satu yang dijadwalkan diperiksa ialah Didik Sasongko Widi, mantan VP LNG, serta Rully Andalusia Abas, eks Direktur Utama PT Surya Cipta Internusa.
  • Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, dengan potensi kerugian negara mencapai USD 113,8 juta.

Suara.com - KPK memanggil mantan petinggi Pertamina terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, seorang mantan petinggi pertamina yang dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi yakni DSV alias Didik Sasongko Widi selaku VP LNG pada Direktorat Gas PT Pertamina tahun 2012-2017.

“Kemudian saksi lainnya yakni RAA (Rully Andalusia Abas) Yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Surya Cipta Internusa  periode tahun 2008  hingga 2015,” katanya, kepada wartawan, Selasa (14/10//025).

KPK juga sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan bos PT Pertamina dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Meski begitu, Budi juga belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Yenni dan Hari.

Penetapan Yenni dan Hari sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Dalam konstruksi perkara, Yenni dan Hari selaku bawahan Karen diduga diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christie Liquefaction, LLC, anak usaha Cheniere Energy, Inc.

Adapun kerugian keuangan negara dari pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan ditaksir mencapai USD 113,8 juta (USD 113.839.186,60).

Baca Juga: Jejak Mentereng Kerry Adrianto: Lulusan London, Anak Riza Chalid di Pusaran Korupsi Rp285 Triliun

Kerugian tersebut diduga mengalir ke korporasi Corpus Christi sebagai pembayaran atas pembelian LNG yang seharusnya tidak dilakukan oleh Pertamina.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

“Amar Putusan: Tolak perbaikan," demikian bunyi putusan MA dalam laman resminya, dikutip pada Sabtu (1/3/2025).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI