- KPK mengakui adanya kesalahan informasi terkait jadwal pemeriksaan eks Dirut Antam, Arie Prabowo Ariotedjo, yang ternyata sudah diperiksa seminggu lebih awal dari yang diumumkan
- Pemeriksaan ini adalah bagian dari pengembangan kasus korupsi kerja sama pengolahan anode logam yang merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar
- Kasus ini sebelumnya telah memenjarakan mantan manajer Antam, Dody Martimbang, dan kembali menjerat Dirut PT Loco Montrado, Siman Bahar
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan setelah mengumumkan jadwal pemeriksaan yang keliru terhadap mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam), Arie Prabowo Ariotedjo.
Sang mantan Dirut ternyata telah diperiksa seminggu lebih awal dari tanggal yang diumumkan ke publik, memicu pertanyaan terkait penanganan kasus korupsi pengolahan anode logam yang merugikan negara hingga Rp100,7 miliar.
KPK awalnya merilis jadwal pemeriksaan Arie Prabowo Ariotedjo pada Selasa, 14 Oktober 2025. Namun, belakangan terungkap bahwa pemeriksaan tersebut sebenarnya sudah dilakukan pada 7 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui adanya kesalahan informasi tersebut. Ia menyebut penjadwalan ulang ini baru terkonfirmasi setelah jadwal semula terlanjur beredar.
“Mohon maaf baru terinfo karena jadwal pemeriksaan memang seharusnya hari ini (Selasa 14/10),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (14/10/2025).
Ketika didesak mengenai alasan keterlambatan pengumuman perubahan jadwal, Budi kembali menegaskan bahwa agenda resmi yang tercatat adalah tanggal 14 Oktober.
“Memang enggak ada di jadwal pemeriksaan karena penjadwalan pemeriksaannya harusnya hari ini (Selasa 14/10),” katanya. Menurut Budi, Arie Ariotedjo telah hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Di tengah kejanggalan jadwal ini, KPK tetap melanjutkan penyidikan dengan memanggil tiga saksi lain pada Selasa (14/10). Mereka adalah Agus Zamzam Jamaluddin (AZJ), mantan Direktur Operasi Antam; Ariyanto Budi Santoso (ABS), seorang Business Management Lead Specialist; dan Arum Rachmanti (AR), selaku Product Inventory Control Work Unit Head.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara PT Antam Tbk. dengan PT Loco Montrado. Perkara ini sebelumnya telah menjerat mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, yang telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Tanpa Alasan Jelas, KPK Ungkap 2 Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina Kompak Mangkir
Selain Dody, penyidik KPK juga pernah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. Namun, status tersangka Siman sempat dibatalkan setelah ia memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak menyerah, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Total kerugian keuangan negara yang dihitung dalam skandal korupsi ini mencapai angka fantastis, yakni Rp100,7 miliar.