Biar Ada Kepastian Hukum, Aliansi Mahasiswa Minta Qanun Aceh Diakomodir di RUU KUHAP Baru

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 15 Oktober 2025 | 12:07 WIB
Biar Ada Kepastian Hukum, Aliansi Mahasiswa Minta Qanun Aceh Diakomodir di RUU KUHAP Baru
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), Muhammad Fadli, mendesak Komisi III DPR RI untuk mengakomodasi kekhususan hukum di Provinsi Aceh dalam RUU KUHAP yang baru. (tangkap layar/ist)
  • Fadli juga menyoroti keberlakuan Qanun Jinayah di Aceh yang mengatur hukum syariat.
  • Menurutnya, aparat penegak hukum di Aceh selama ini menggunakan dua mata hukum, yaitu KUHP dan Qanun Jinayah.
  • Mereka meminta adanya kejelasan agar tidak terjadi perbedaan penanganan kasus dengan pasal yang sama.

Suara.com - Perwakilan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), Muhammad Fadli, mendesak Komisi III DPR RI untuk mengakomodasi kekhususan hukum di Provinsi Aceh dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru.

Hal tersebut disampaikan Fadli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Fadli menyoroti Qanun Nomor 9 Tahun 2008 yang mengatur 18 perkara tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui lembaga peradilan adat di tingkat desa atau kampung di Aceh.

"Kami menginginkan ini diakomodir dalam RUU KUHAP yang baru," tegas Fadli dalam rapat.

Ia menjelaskan bahwa jika suatu perkara telah diselesaikan di peradilan adat, tidak boleh lagi ada penegakan hukum oleh aparat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah dualisme penanganan kasus.

Sebagai contoh, Fadli menggambarkan situasi di mana perselisihan ringan seperti ujaran kebencian di tingkat desa yang telah diselesaikan oleh peradilan adat, namun salah satu pihak tetap membuat laporan ke kepolisian.

"Di sini kan konsepnya aparat penegak hukum tidak bisa menolak laporan, tapi di satu sisi lembaga peradilan adat sudah memutuskan, sehingga terjadinya ketidakpastian hukum," jelasnya.

Ia berharap RUU KUHAP dapat secara eksplisit mengatur bahwa penyelesaian di peradilan adat mengikat dan menghentikan proses hukum selanjutnya oleh aparat penegak hukum.

"Ini kan UUD sudah memberikan ruang kekhususan, daerah-daerah tertentu," kata dia.

Selain itu, Fadli juga menyoroti keberlakuan Qanun Jinayah di Aceh yang mengatur hukum syariat, termasuk praktik hukuman cambuk yang tidak berlaku di daerah lain di Indonesia.

Menurutnya, aparat penegak hukum di Aceh selama ini menggunakan dua mata hukum, yaitu KUHP dan Qanun Jinayah.

"Kami ingin Komisi III mengakomodir sebagai kekhususan Aceh bagaimana langkah yang harus diambil oleh aparat penegak hukum ketika terjadi kasus yang memang itu diatur dalam pasal KUHP dan Qanun Jinayah ini," ujar Fadli.

Ia menekankan perlunya kejelasan agar tidak terjadi perbedaan penanganan kasus dengan pasal yang sama, di mana kadang menggunakan Qanun Jinayah, namun di lain waktu menggunakan KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seminar Nasional di UNY Bahas Pembaruan Hukum Acara Pidana: RUU KUHAP Menuju Keadilan Berkelanjutan

Seminar Nasional di UNY Bahas Pembaruan Hukum Acara Pidana: RUU KUHAP Menuju Keadilan Berkelanjutan

Your Say | Kamis, 25 September 2025 | 08:11 WIB

Wamenkum Peringatkan DPR: Semua Tahanan Bisa Bebas Jika RUU KUHAP Tak Segera Disahkan

Wamenkum Peringatkan DPR: Semua Tahanan Bisa Bebas Jika RUU KUHAP Tak Segera Disahkan

News | Kamis, 18 September 2025 | 18:20 WIB

Warning Wamenkum! Semua Tahanan di Indonesia Bisa Bebas Jika Aturan Ini Tak Segera Disahkan DPR

Warning Wamenkum! Semua Tahanan di Indonesia Bisa Bebas Jika Aturan Ini Tak Segera Disahkan DPR

News | Kamis, 18 September 2025 | 16:40 WIB

Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung

Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung

Lifestyle | Kamis, 18 September 2025 | 13:00 WIB

Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan

Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan

News | Senin, 15 September 2025 | 19:03 WIB

Terkini

Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu

Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:33 WIB

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:28 WIB

PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel

PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:06 WIB

PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel

PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:02 WIB

PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon

PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:01 WIB

Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK

Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:46 WIB

BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber

BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:41 WIB

Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan

Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:41 WIB

BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm

BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:35 WIB

Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung

Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:30 WIB