Lima Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:40 WIB
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag dituntut masing-masing empat tahun penjara. 
  • Jaksa meyakini kelima terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan importir gula tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
  • Selain hukuman penjara, setiap terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suara.com - Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dituntut masing-masing empat tahun penjara. Jaksa meyakini kelima terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan importir gula tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Berikut adalah kelima terdakwa yang dituntut empat tahun penjara:

  • Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products)
  • Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene)
  • Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama)
  • Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International)
  • Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)

Selain hukuman penjara, setiap terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan total gabungan lebih dari Rp 337 miliar. Namun, jaksa menyatakan bahwa kewajiban uang pengganti tersebut telah diperhitungkan lunas karena seluruhnya telah disita oleh penyidik selama proses penyidikan.

Tuntutan empat tahun penjara ini lebih ringan dari ancaman maksimal karena adanya beberapa pertimbangan yang meringankan, antara lain para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan seluruh hasil korupsi.

Sebagai informasi, total kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan 11 tersangka ini diperkirakan mencapai Rp 578 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Praktik Bisnis Nakal, Bos MCCI: Tidak Ada Toleransi Korupsi!

Lawan Praktik Bisnis Nakal, Bos MCCI: Tidak Ada Toleransi Korupsi!

Bisnis | Rabu, 15 Oktober 2025 | 10:58 WIB

KPK Lakukan Kajian Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Korupsi

KPK Lakukan Kajian Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Korupsi

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 10:53 WIB

Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi

Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi

News | Selasa, 14 Oktober 2025 | 21:50 WIB

Terkini

Warga Protes MBG di Kudus, SPPG Minim Libatkan UMKM Lokal

Warga Protes MBG di Kudus, SPPG Minim Libatkan UMKM Lokal

News | Senin, 14 September 2026 | 17:23 WIB

Menangkis Label Generasi Sial, Gen Z Impact Fest Bedah Ketahanan Finansial

Menangkis Label Generasi Sial, Gen Z Impact Fest Bedah Ketahanan Finansial

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:15 WIB

3 Skincare Buah Merah Papua Maudy Ayunda untuk Mengatasi Penuaan Dini Wanita

3 Skincare Buah Merah Papua Maudy Ayunda untuk Mengatasi Penuaan Dini Wanita

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 17:15 WIB

Karhutla Jambi Capai 2.975 Hektare, Gubernur Sebut 80 Persen Diduga Sengaja Dibakar

Karhutla Jambi Capai 2.975 Hektare, Gubernur Sebut 80 Persen Diduga Sengaja Dibakar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:14 WIB

Dicecar 23 Pertanyaan, Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Rampung Diperiksa Polisi

Dicecar 23 Pertanyaan, Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Rampung Diperiksa Polisi

News | Senin, 14 September 2026 | 17:14 WIB

Persija Harus Angkat Kaki dari Stadion GBK Usai Kalahkan Persib, Ini Kata Erick Thohir

Persija Harus Angkat Kaki dari Stadion GBK Usai Kalahkan Persib, Ini Kata Erick Thohir

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:10 WIB

Menkeu Suahasil Punya Cara Pandang Baru soal Efisiensi APBN

Menkeu Suahasil Punya Cara Pandang Baru soal Efisiensi APBN

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:10 WIB

Purbaya Dicopot, Media Singapura Ungkit 'Offside' Wacana Tarif Selat Malaka

Purbaya Dicopot, Media Singapura Ungkit 'Offside' Wacana Tarif Selat Malaka

News | Senin, 14 September 2026 | 17:08 WIB

Laka Maut KM Virgo di Laut Masalembo, Kenapa Kapal Cepat Miring dan Tanpa Alarm Bahaya?

Laka Maut KM Virgo di Laut Masalembo, Kenapa Kapal Cepat Miring dan Tanpa Alarm Bahaya?

News | Senin, 14 September 2026 | 17:07 WIB

Suahasil Seharusnya Jadi Menkeu Sejak Sri Mulyani Mundur

Suahasil Seharusnya Jadi Menkeu Sejak Sri Mulyani Mundur

News | Senin, 14 September 2026 | 17:07 WIB

×