Lima Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:40 WIB
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag dituntut masing-masing empat tahun penjara. 
  • Jaksa meyakini kelima terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan importir gula tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
  • Selain hukuman penjara, setiap terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suara.com - Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dituntut masing-masing empat tahun penjara. Jaksa meyakini kelima terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan importir gula tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Berikut adalah kelima terdakwa yang dituntut empat tahun penjara:

  • Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products)
  • Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene)
  • Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama)
  • Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International)
  • Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)

Selain hukuman penjara, setiap terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan total gabungan lebih dari Rp 337 miliar. Namun, jaksa menyatakan bahwa kewajiban uang pengganti tersebut telah diperhitungkan lunas karena seluruhnya telah disita oleh penyidik selama proses penyidikan.

Tuntutan empat tahun penjara ini lebih ringan dari ancaman maksimal karena adanya beberapa pertimbangan yang meringankan, antara lain para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan seluruh hasil korupsi.

Sebagai informasi, total kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan 11 tersangka ini diperkirakan mencapai Rp 578 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI