Lima Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:40 WIB
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag dituntut masing-masing empat tahun penjara. 
  • Jaksa meyakini kelima terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan importir gula tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
  • Selain hukuman penjara, setiap terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suara.com - Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dituntut masing-masing empat tahun penjara. Jaksa meyakini kelima terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan importir gula tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Berikut adalah kelima terdakwa yang dituntut empat tahun penjara:

  • Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products)
  • Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene)
  • Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama)
  • Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International)
  • Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)

Selain hukuman penjara, setiap terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan total gabungan lebih dari Rp 337 miliar. Namun, jaksa menyatakan bahwa kewajiban uang pengganti tersebut telah diperhitungkan lunas karena seluruhnya telah disita oleh penyidik selama proses penyidikan.

Tuntutan empat tahun penjara ini lebih ringan dari ancaman maksimal karena adanya beberapa pertimbangan yang meringankan, antara lain para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan seluruh hasil korupsi.

Sebagai informasi, total kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan 11 tersangka ini diperkirakan mencapai Rp 578 miliar.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI