Vonis Salah 11 Warga Adat Maba Sangaji, Jatam: Polisi Jadi Tangan Perusahaan Tambang

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 06:15 WIB
Vonis Salah 11 Warga Adat Maba Sangaji, Jatam: Polisi Jadi Tangan Perusahaan Tambang
Pengadilan Negeri Soasio, Maluku Utara pada Kamis (16/10/2025), menjatuhkan vonis 5 bulan 8 hari penjara terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang menolak tambang PT Position di Halmahera Timur. [Dok TAKI]
Baca 10 detik
  • Yang dihukum bukan PT Position yang merusak lingkungan, melainkan para penjaga hutan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.
  • Polisi bukan hanya gagal secara independen, namun telah berubah fungsinya seolah menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang.
  •  Vonis hakim terhadap warga adat Maba Sangaji juga menampilkan pengingkaran terhadap peraturan-undangan yang melindungi pembela lingkungan hidup.

Terakhir, Presiden Republik Indonesia harus turun tangan langsung untuk menghentikan praktik kriminalisasi pembela lingkungan, mencabut izin penambangan PT Position di Halmahera Timur, serta memastikan pemulihan lingkungan hidup dan sosial bagi masyarakat terdampak.

"Jika pemerintah tetap diam, maka vonis terhadap Maba Sangaji akan dicatat sebagai simbol betapa hukum di negeri ini tak lagi berdiri di sisi rakyat—melainkan di bawah kaki oligakri tambang," tutup Melky.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI