Baca 10 detik
- Yusril menanggapi surat yang ditulis Delpedro dari penjara.
- Yusril mengeklaim pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi soal gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro dkk.
- Terkait tantangan untuk bersikap jentelmen, Yusril pun memastikan penyidik bakal hadir dalam sidang gugatan praperadilan Delpedro dkk.
Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal tersebut, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.