- Pramono Anung akui relokasi Pasar Barito tak bisa memuaskan semua pihak.
- Pedagang diminta pindah ke Sentra Fauna Lenteng Agung yang lebih modern.
- Pemkot Jaksel kirim SP2 ke pedagang yang menolak relokasi.
Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi, menjelaskan bahwa SP2 dilayangkan pada Selasa (15/10/2025) sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya.
"Dalam SP1 sebelumnya kita berikan tenggat waktu tujuh hari kemarin agar pedagang untuk mau direlokasi ke lokasi baru, namun ternyata tidak diindahkan," kata Dedi, Rabu (15/10/2025).
Dedi menambahkan, surat peringatan kedua ini ditujukan kepada pedagang di kios JS 25, 26, 30, dan 96, dengan tenggat tujuh hari ke depan untuk segera pindah ke lokasi baru.
Ia berharap para pedagang memahami bahwa relokasi dilakukan demi kepentingan bersama serta merupakan bagian dari penataan kawasan dan peningkatan fasilitas publik.
"Kemarin menunggu bangunannya rampung. Nah sekarang sudah jadi, sudah bisa ditempati. Kami minta pedagang memahami pemerintah tetap memberikan yang terbaik untuk mereka," ucap Dedi.